Dua Petinggi PT Centurion Perkasa Iman Diadili Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Condotel

Advertorial

SURABAYA (Realita)– Dua petinggi PT Centurion Perkasa Iman (CPI), Ferry Alfris Sangeroki dan Edward Tjandrakusuma, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan unit Condotel Darmo Centrum. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (18/3/2025).

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa Ferry Alfris Sangeroki, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT CPI, menawarkan unit condotel dengan skema investasi yang menjanjikan pengembalian penuh nilai pembelian jika unit tidak dialihkan selama 15 tahun.

“Terdakwa Ferry menawarkan unit condotel Darmo Centrum kepada korban Felix The dengan harga Rp 881,9 juta dan skema cicilan sebanyak 36 kali. Korban telah melunasi seluruh pembayaran pada 2018, tetapi unit yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan,” ujar JPU Galih di persidangan.

Selain itu, JPU mengungkap bahwa proyek yang awalnya dipasarkan sebagai condotel berubah menjadi hotel bernama Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya tanpa pemberitahuan kepada pembeli.

“Korban telah beberapa kali melayangkan somasi kepada PT CPI, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan. Akhirnya, pada 8 Juni 2023, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Ferry Alfris Sangeroki didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Setelah membacakan dakwaan Ferry, JPU kemudian membacakan dakwaan terhadap terdakwa Edward Tjandrakusuma. Dalam dakwaannya, Edward disebut turut berperan dalam pemasaran dan penjualan unit condotel kepada Felix The.

“Terdakwa Edward Tjandrakusuma bersama Ferry Alfris Sangeroki aktif dalam menawarkan dan memasarkan unit condotel kepada korban dengan berbagai janji. Padahal, sejak awal, PT CPI tidak memiliki kapasitas untuk merealisasikan proyek condotel tersebut,” ujar JPU.

JPU juga mengungkap bahwa pada 12 Desember 2018, PT CPI membuat perjanjian konversi utang dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk tanpa sepengetahuan Felix The.

“Terdakwa Edward memiliki peran dalam pengambilan keputusan terkait proyek ini, termasuk dalam proses pengalihan aset perusahaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pembeli,” kata JPU.

Setelah pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim.

“Kami akan ajukan keberatan (eksepsi),” kata kuasa hukum kedua terdakwa di persidangan.

Penasihat hukum Ferry Alfris Sangeroki, Albert Riyadi Suwono, mengaku pihaknya belum mempelajari secara detail surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

“Kami sekilas tadi melihat bahwa dakwaan ini ada yang tidak cermat terkait identitas klien saya,” ujarnya.

Menurutnya, ada ketidakjelasan dalam pencantuman identitas kliennya dalam surat dakwaan.

“Kami masih akan pelajari. Nanti kami akan ajukan eksepsi. Salah satu materi eksepsi nanti adalah soal identitas klien saya,” terangnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru