Seperti di Indonesia, Donald Trump Coba Mengakali Konstitusi demi Jabat Presiden 3 Periode

WASHINGTON (Realita) - Donald Trump menyatakan bahwa dia "tidak bercanda" tentang keinginannya untuk menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat untuk ketiga kalinya.

Konstitusi AS secara gamblang mengatur bahwa "tidak seorang pun...boleh dipilih lebih dari dua kali". Namun beberapa pendukung Trump menganggap terdapat cara untuk menyiasati aturan tersebut.

Apa kata Trump soal tiga periode?
"Ada beberapa metode yang dapat Anda lakukan," ujar Trump dalam sebuah wawancara dengan NBC. Jawaban itu dia sebut ketika ditanyai seberapa mungkin dia mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga di Gedung Putih,

"Saya tidak bercanda...banyak orang ingin saya melakukannya," ujarnya.

"Namun, pada dasarnya saya katakan kepada mereka bahwa jalan yang harus kami tempuh masih panjang. Ini masih sangat awal dalam pemerintahan," kata Trump.

Jurnalis NBC bertanya pula kepada Trump apakah dia ingin tetap menjabat di "pekerjaan terberat di negara ini".

"Ya, saya suka bekerja," ujar Trump yang akan berusia 82 tahun pada akhir masa jabatan keduanya.

Itu bukanlah pernyataan pertama Trump tentang topik jabatan hingga periode ketiga.

Pada Januari lalu, dia memberi tahu para pendukungnya bahwa akan menjadi "kehormatan terbesar dalam hidup saya untuk menjabat bukan hanya sekali, tetapi dua kali atau tiga kali atau empat kali".

Namun, ia kemudian mengatakan ini adalah lelucon untuk "media berita palsu".

Apa yang diatur Konstitusi AS?
Konstitusi AS melarang siapa pun untuk menjabat untuk ketiga kalinya.

Amandemen ke-22 menyatakan, "Tidak seorang pun boleh dipilih untuk jabatan presiden lebih dari dua kali."

Regulasi itu mengatur pula, "Tidak seorang pun yang telah menjabat sebagai presiden, atau pelaksana tugas presiden, selama lebih dari dua tahun dari masa jabatan, boleh dipilih untuk jabatan presiden lebih dari satu kali."

Proses revisi konstitusi membutuhkan persetujuan dua pertiga dari seluruh anggota Senat dan DPR, serta persetujuan dari tiga perempat dari seluruh pemerintah negara bagian.

Partai Republik menjadi kendaraan politik Trump menguasai Senat dan DPR, tapi tidak sebagai mayoritas. Selain itu, Partai Demokrat menguasai 18 dari 50 badan legislatif negara bagian.

Para pendukung Trump mengatakan ada celah dalam konstitusi, yang belum teruji di pengadilan.

Mereka berpendapat, Amandemen ke-22 hanya secara eksplisit melarang seseorang "terpilih" untuk lebih dari dua masa jabatan presiden. Amandemen konstitusi itu, menurut mereka, tidak mengatur apa pun tentang "suksesi".

Berdasarkan asumsi ini, Trump dapat menjadi calon wakil presiden untuk kandidat lain, termasuk wakil presidennya saat ini, JD Vance, dalam Pilpres tahun 2028.

Jika mereka menang, mereka akan dilantik di Gedung Putih. Dalam skenario itu, presiden terpilih akan segera mengundurkan diri sehingga memungkinkan Trump naik menjadi presiden.

Steve Bannon, mantan penasihat Trump, yakin Trump akan "mencalonkan diri dan menang lagi". Dia berkata, terdapat beberapa alternatif strategi agar Trump bisa menjabat hingga tiga periode.

Andy Ogles, anggota Partai Republik, mengajukan resolusi pada Januari lalu untuk menyerukan amandemen konstitusional yang memungkinkan seorang presiden AS menjabat hingga tiga masa jabatan, dengan syarat jabatan tersebut tidak diemban secara berturut-turut.

Artinya, dari semua mantan presiden yang masih hidup, hanya Trump yang akan memenuhi syarat tersebut.

Barack Obama, Bill Clinton, dan George W. Bush menjabat Presiden AS secara berturut-turut, sedangkan Trump menang pada tahun 2016, kalah pada tahun 2020, dan menang lagi pada tahun 2024.

Namun, standar yang tinggi untuk amandemen konstitusi membuat usulan Ogles menjadi angan-angan meskipun banyak orang mendiskusikannya.bc

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru