DEPOK (Realita) - Aksi kejahatan pencurian rumah kosong (Rumsong) saat ditinggal penghuninya mudik Lebaran terjadi di Kota Depok.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Perumahan Palem Ganda Asri, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Kini, polisi telah meringkus pelaku pembobol rumah yang diketahui berinisial MSA.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, mengungkapkan keberhasilan ini berkat kerja keras dan keuletan tim Unit Reskrim Polsek Cinere dalam melakukan penyelidikan secara intensif.
"Tersangka MSA berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya," ucap AKP Pesta, Senin (7/4/2025).
Dalam aksinya, MSA memanfaatkan momen saat pemilik rumah mudik Lebaran ke luar kota.
AKP Pesta menjelaskan, modus pelaku terbilang nekat dengan memanjat tembok belakang rumah korban dan mencongkel jendela dapur menggunakan obeng.
Lewat cara ini, tambah AKP Pesta, pelaku leluasa masuk dan menguras harta benda milik korban.
"MSA mengaku beraksi seorang diri. Dia memanfaatkan kondisi lingkungan sekitar yang lengang dan memanfaatkan rumah kosong di sebelah rumah korban sebagai jalur masuk," papar AKP Pesta.
"Menurut pengakuan MSA, hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk kebutuhan lebaran," imbuh AKP Pesta.
AKP Pesta menerangkan, kejadian pencurian ini bermula pada Jumat, 29 Maret 2025.
Saat itu, korban, Debby Navratilova, meninggalkan rumahnya untuk mudik ke Yogyakarta.
Pelaku selanjutnya melakukan aksinya pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau saat malam takbiran.
Ketika kembali pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan.
"Setelah mengecek seluruh isi rumah, korban menyadari bahwa beberapa barang berharga miliknya telah raib," terang AKP Pesta.
Barang-barang yang diambil antara lain 1 buah Laptop Acer warna hitam berikut charger dan tasnya, 1 buah Tablet Samsung S7 Plus warna pink, 1 buah iPhone warna putih.
Kemudian, 1 buah Kamera Polaroid merk Instax Liplay, 1 buah dompet berisi uang tunai Rp 600.000, uang tunai dari 3 buah celengan.
"Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Cinere," ucap AKP Pesta.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, terdapat 1 set bor tangan Merk Krisbow yang merupakan barang hasil curian pelaku di rumah lainnya pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Pesta menuturkan, Polsek Cinere langsung bergerak cepat.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Cinere akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Limo, Kota Depok.
"Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian yang masih tersimpan rapi di bawah meja kompor rumah kontrakan tersangka," beber AKP Pesta.
"Pelaku juga telah menjual satu unit iPhone 6 milik korban seharga Rp200.000 kepada rekannya berinisial E, yang saat ini masih dalam pencarian," sambung AKP Pesta.
Lebih lanjut, AKP Pesta mengatakan, dalam pengakuannya, MSA mengaku melakukan aksinya sendirian.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja. AKP Pesta menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini lebih lanjut.
"Motif utama MSA melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang tambahan guna memenuhi kebutuhan lebaran," ucap AKP Pesta.
Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas AKP Pesta.
AKP Pesta berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama," pungkas AKP Pesta. Hry
Editor : Redaksi