DEPOK (Realita) - Seorang pria berinisial MA (37) babak belur dihajar massa setelah tertangkap basah mencuri di dua rumah kosong di kawasan Kp. Pancoran Mas RT 007 RW 008, Depok, pada Minggu (29/6/2025) pukul 08.40 WIB.
Pelaku yang bekerja serabutan ini diketahui menjalankan aksinya secara acak dan nekat beraksi saat rumah sedang kosong ditinggal penghuninya.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, mengungkapkan bahwa pelaku menyasar dua rumah warga yang saling berdekatan.
Di rumah pertama, MA berhasil membawa kabur satu unit laptop, handphone, dan cincin batu akik.
Melihat rumah kedua juga kosong, pelaku melanjutkan aksinya dengan merusak gembok pintu menggunakan tang.
“Kebetulan gemboknya dikunci dari luar, masih dalam perbaikan, belum sempurna. Dicongkel pakai tang, masuk lagi ke rumah kedua,” jelas AKP Hartono saat rilis pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (3/7/2025).
Namun nasib pelaku berubah drastis ketika pemilik rumah kedua tiba-tiba pulang dan memergoki aksinya.
Dalam kepanikan, kata Kapolsek, pelaku lari ke lantai dua dan melompat ke rumah sebelah untuk bersembunyi.
Setelah meloncat ke rumah tetangga yang tak terkunci, pelaku masuk dan bersembunyi di dalam lemari.
Sayangnya, persembunyiannya terungkap ketika pemilik rumah melihat kaki pelaku mengintip dari lemari.
Warga yang sudah berkumpul langsung mengamankan dan menghajarnya.
“Sempat sama warga dihakimi. Tapi langsung kita amankan. Setelah itu Bhabinkamtibmas datang dan pelaku dibawa ke Polsek Panmas bersama barang bukti,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, MA mengincar rumah-rumah yang terlihat tidak berpenghuni.
Ciri utama yang ia manfaatkan adalah posisi gembok yang dikunci dari luar, menandakan rumah dalam keadaan kosong.
“Dia hanya mengintai. Lihat rumah tidak berpenghuni, langsung beraksi. Kunci gembok dari luar jadi indikator utama. Dan kebetulan rumah yang disasar memang sedang perbaikan, engsel pintu belum bisa dikunci dari dalam,” terang Kapolsek.
Setelah berhasil mengambil barang dari rumah pertama, MA lanjut merusak gembok rumah kedua.
Namun aksinya gagal total setelah pemilik rumah pulang dan memergokinya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pancoran Mas. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek. Hry
Editor : Redaksi