Sengkarut PTSL Wonokerto, BPN Ponorogo Pilih Pending Proses, Desa Didesak Selesaikan Sengketa

PONOROGO (Realita)- Sengkarut proses pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Desa Wonokerto Kecamatan Jetis, membuat Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang ( BPN/ ATR) Ponorogo turun tangan.

Terbaru, BPN menggelar mediasi terhadap sengketa dualisme kepemilikan tanah, antara Mahfud Asyari dan Sobikin. Dimana Sobikin merupakan peserta PTSL 2025.

Mediasi ini dihadiri Ketua Pokmas PTSL Wonokerto, Kepala Desa Wonokerto, Polsek dan Koramil Jetis. Mediasi sendiri dilakukan dibalai Desa Wonokerto, Kamis (10/04/2025).

Sayangnya, pihak Mahfud Asyari selaku penggugat tidak datang dalam mediasi yang dipimpin BPN ini. Sehingga mediasi menemukan jalan buntu. Kendati demikian BPN mengaku telah mengambil kebijakan terkait hal ini.

Waka Yuridis BPN/ATR Ponorogo Yulianto mengatakan, pihaknya memilih menghentikan sementara proses PTSL Desa Wonokerto, atas tanah yang diajukan Sobikin. Hal ini lantaran sengketa dualisme kepemilikan terhadap tanah yang diajukan belum selesai.

" Jadi untuk tanah yang diajukan pak Sobikin kita pending dulu. Karena belum clear masalahnya. Untuk tanah yang diproses BPN dalam program PTSL itu sifatnya harus clear and clean," ujarnya.

Yulianto mendesak, pihak Pemerintah Desa bersama Pokmas setempat untuk segera menyelesaikan hal ini secepatnya. Sehingga tanah yang disengketakan segera mendapat kejelasan.

" Jadi harus diselesaikan dulu sengketanya. Itu tingga desa dan Pokmas melakukan mediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut," desaknya.

Sementara Sobikin selaku pemohon PTSL, yang tanahnya digugat oleh Mahfud Asyari lantaran diklaim tanah warisan keluarganya, memilih mematuhi arahan BPN, dan menunggu langkah Desa dan Pokmas terkait masalah. Kendati demikian, pihaknya mengancam bila desa tidak segera menyelesaikan maka, pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

" Kita tunggu mediasi yang dilakukan desa. Saya juga kecewa ternyata pihak penggugat saya dari pihak Mahfud Asyari juga tidak datang sehingga molor lagi masalah ini. Kalau begini terus saya akan bawa ke jalur hukum saja," ancamannya.

Diketahui sebelumnya, sengketa dualisme kepemilikan tanah, antara Sobikin dan Mahfud Asyari berawal ketika Sobikin mendaftarkan dua bidang tanahnya yakni 18 da dan 9 da, untuk mengikuti PTSL tahun 2024 lalu dengan berbekal leter C dan akta jual beli yang dikeluarkan desa. Namun belakangan upaya Sobikin untuk mensertifikatkan tanahnya ini terhenti, setelah Mahfud Asyari mengeklaim tanah tersebut merupakan milik keluarga. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ngebut, Mobil Tabrak Pembatas Jalan

THANH HOA (Realita)- Pengemudi menabrak pembatas jalan, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan semua orang. Thanh Hoa, Vietnam. Baru-baru ini, warganet …