SURABAYA (Realita)- Eksekusi sebuah rumah di Jalan Stamford Place Blok TE Nomor 24, kawasan Citraland, Surabaya, Kamis (17/4/2025), diwarnai kericuhan. Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini menuai protes dari pihak penyewa yang mengaku permohonan penundaan mereka diabaikan oleh juru sita.
Juru sita PN Surabaya, Ferry, membacakan penetapan eksekusi dengan nomor 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby. Ia menyebut eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Kami harap semua pihak memahami dan menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya di lokasi.
Terkait masih adanya penghuni yang menyewa rumah, Ferry menjelaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan eksekusi sesuai perintah pengadilan. “Masalah penyewa itu kami tidak tahu. Saat dilakukan konstatering, penyewa tidak berada di tempat. Perintahnya jelas, untuk mengosongkan objek sengketa,” jelasnya.
Ferry juga mengakui masih adanya gugatan hukum terkait objek sengketa tersebut. “Memang ada gugatan lagi dan terus bertambah. Namun gugatan awal sudah diputus oleh majelis hakim,” tambahnya.
Keberatan atas pelaksanaan eksekusi disampaikan kuasa hukum penyewa, Christian T.A Hasiholan, S.H., M.H. Ia menilai eksekusi ini merugikan kliennya karena masa kontrak sewa rumah masih berlaku. “Kontrak klien kami masih sah dan berlaku selama tiga tahun ke depan. Seharusnya hak penyewa tetap dihormati meski terjadi proses jual beli,” tegas Christian.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan perlawanan hukum atas adanya eksekusi yang dilakukan oleh PN Surabaya melalui gugatan perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga selaku penyewa (derden verzet), yang pada minggu kemarin tepatnya hari Jum'at sudah keluar nomor perkaranya yaitu 398/Pdt.Bth/2025/PN.Sby.
"Artinya pihak PN Surabaya melalui juru sitanya tidak mengindahkan, tidak mempertimbangkan dan juga tidak menghargai serta menghormati upaya hukum yang diajukan klien saya untuk melindungi hak-hak beliau selaku penyewa yang sah dan berkekuatan hukum dgn didasarkan surat perjanjian sewa menyewa, sehingga berakibat klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum. Sehingga berakibat menderita kerugian Rp375 juta dari nilai sisa sewa kontrak rumah yang belum berjalan tiga tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Jacobus Welly, selaku pemohon eksekusi, menegaskan bahwa proses telah sesuai dengan hukum. Ia menyatakan bahwa dirinya merupakan pemenang lelang atas properti tersebut. “Kami tunduk pada putusan PN Surabaya. Jika ada sengketa terkait jual beli sebelumnya, silakan digugat lewat jalur hukum,” katanya singkat.
Eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Kericuhan sempat terjadi ketika penghuni rumah dan sejumlah warga mencoba menghadang petugas. Aksi saling dorong antara massa dan aparat tidak dapat dihindari. Massa bahkan sempat berteriak menolak eksekusi dan meminta penundaan.
Ketegangan akhirnya mereda setelah proses negosiasi lebih dari satu jam. Penyewa rumah dievakuasi secara bertahap dan eksekusi dilanjutkan di bawah pengawasan ketat. Tidak ada korban luka serius dalam insiden ini, namun aparat tetap bersiaga untuk mencegah kericuhan lanjutan.
Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, menyatakan bahwa eksekusi berlangsung aman dan terkendali meski sempat terjadi ketegangan. “Eksekusi berlangsung lancar, kondusif, aman, dan terkendali,” ungkapnya.
Untuk diketahui, objek rumah yang dieksekusi tercatat dalam SHGB No 3650 dan 3652 yang masih bersengketa di PN Surabaya dengan perkara No 1357/Pdt.G/2023/PN.Sby dan 937/Pdt.G/2024/PN.Sby. Sebelum eksekusi dilakukan, Ketua PN Surabaya melalui jurusita telah menerbitkan Relaas Aanmaning No 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby yang ditandatangani juru sita Ferry.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-38247-sewa-belum-habis-rumah-dieksekusipenyewa-keluhkan-sikap-pn-surabaya