DEPOK (Realita) - Polres Metro Depok melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), mengamankan 27 tersangka dan puluhan ribu butir obat daftar G yang disalahgunakan selama Januari hingga April 2025.
Kepala Satresnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025), mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menyita 43.215 butir obat keras, termasuk Tramadol dan jenis lain yang tergolong dalam daftar G.
"Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kami mengamankan 27 tersangka dari 9 kecamatan di Kota Depok," ungkap Kompol Yefta.
Yefta menuturkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjajakan barang ilegal tersebut.
Antara lain sebagai toko sembako dan kelontong, serta menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) yang dilakukan dengan pertemuan langsung.
"Mereka memanfaatkan WhatsApp untuk bertransaksi. Penyerahan barang dilakukan di titik-titik seperti entah terminal atau pinggir jalan," terang Yefta.
Yefta menjelaskan, sebagian besar pelaku sudah memiliki pelanggan tetap, dengan penghasilan mencapai Rp800 ribu hingga Rp1 juta per hari dari penjualan obat-obatan ilegal ini.
"Jumlah tersebut merupakan keuntungan kotor dari mereka," ungkapnya.
Beberapa dari mereka juga diketahui sebagai pengguna aktif dari obat yang dijual, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan saat penangkapan.
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan dalam kasus ini adalah fakta bahwa sebagian besar konsumen adalah anak-anak remaja dan sekolah.
Yefta menerangkan, obat-obatan ini kerap dikonsumsi ketika “nongkrong”.
"Kebanyakan memang remaja, mungkin juga ada yang masih sekolah," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mayoritas tersangka bukan warga Depok.
Hingga kini, tambah Yefta pihak kepolisian masih menelusuri asal muasal pasokan obat-obatan tersebut.
"Para pelaku sangat tertutup, belum kooperatif mengungkap siapa pemasok utama atau produsennya," jelasnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435 dan 436 dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. Hry
Editor : Redaksi