Buat Balon Berpetasan, Pelajar SMK di Ponorogo Ditangkap

PONOROGO (Realita)- Kendati tegas dilarang, namun masih ada saja warga Ponorogo yang nekat menerbangkan balon udara berpetasan. Terbaru seorang pelajar SMK ditangkap Anggota Sat-Reskrim Polres Ponorogo saat tengah membuat balon udara berpetasan.

Tersangka berinisial MHN (18) warga Desa/Kecamatan Balong. Tersangka dibekuk petugas saat tengah membuat balon udara berpetasan di Desa Plancungan Kecamatan Slahung. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebuah balon udara berukuran tinggi 20 meter dan diameter 30 meter. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan puluhan slongsong petasan rakitan dan 5 kilogram bubuk misiu.

Kepada petugas tersangka MHN mengaku, membuat 3 balon udara berpetasan, dimana 2 balon udara berhasil diterbangkan, dan 1 balon udara gagal diterbangkan lantaran keburu ditangkap petugas saat proses pembuatannya.

" Rencananya mau saya terbangkan saat lebaran Idhul Fitri kemarin," ujarnya, Rabu (23/04/2025).

MHN mengaku, untuk membuat satu buah balon udara ia membutuhkan biaya mencapai Rp 1,2 juta. Uang itu sendiri bersumber dari sumbangan sukarela rekan-rekannya.

" Untuk obat petasannya saya pesan online melalui aplikasi Shopee," akunya.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengaku, dalam kasus ini awalnya ada 4 tersangka, namun hanya satu tersangka yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

" Tersangka kita tahan, dan kita kenakan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru