SURABAYA (Realita) - Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jatim membongkar kasus penipuan yang memakai teknologi Artificial intelligence (AI).
Tiga orang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HMP, UP, dan AH asal Pangandaran Jawa Barat.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengedit video tiga kepala daerah, satunya yaitu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Mereka memanfaatkan teknologi AI untuk membuat video bernarasi seolah-olah Gubernur Jatim menawarkan motor dengan harga murah.
Tak hanya itu, hasil penyelidikan dari HP ketiga tersangka, polisi juga menemukan jika mereka mengedit video dua gubernur lain, masing-masing Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfie dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan, Ketiga tersangka mempunyai peran masing masing, tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan mengubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.
"Untuk tersangka UP berperan Upload Video yang telah dibuat oleh tersangka HMP menggunakan akun Tiktok yang dibuat oleh tersangka HMP. Dan tersangka AH berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP,” terang dia.
Irjen Pol Nanang Avianto menambahkan, korban tersebar di beberapa Provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Maluku Utara. Jumlah korban kurang lebih mencapai 100 orang, 17 orang saksi korban telah diperiksa.
"Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” tegas dia.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ancaman Hukuman 12 tahun. Ty
Editor : Redaksi