SUMENEP (Realita)– Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp948 juta. Satu orang tersangka berinisial AMK (51), warga Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, telah ditahan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, tersangka mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemprov Jatim. Ia menjanjikan bantuan dana kepada sejumlah lembaga pendidikan dengan syarat menyerahkan uang pengurusan.
"Modusnya, tersangka menawarkan bantuan dana dengan imbalan sejumlah uang. Namun bantuan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," ujar AKP Widiarti, Jumat (2/5/2025).
Kasus ini bermula pada Juli 2021. Tersangka mendatangi rumah korban berinisial MJ di Perum Agung Residence, Kecamatan Batuan. Korban, yang merupakan dosen di salah satu kampus di Sumenep, sempat percaya karena lembaganya sempat menerima bantuan dana Rp1 miliar.
Setelah itu, tersangka kembali meminta korban mencarikan lembaga lain dengan iming-iming bantuan serupa. Ia meminta uang Rp50 juta per lembaga yang dijanjikan. Namun, dana tersebut hanya masuk ke rekening pribadi tersangka dan tidak pernah disalurkan.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Sumenep pada 30 April 2025 melalui laporan polisi nomor LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan," tambah AKP Widiarti. (haz)
Editor : Redaksi