Terseret Kasus Dugaan Korupsi RPHU, Eks Kadis Peternakan Lamongan Ajukan Praperadilan Kedua

LAMONGAN (Realita) - M-W, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, melalui tim kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan Praperadilan, Kamis (15/05/2025), terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Permohonan Praperadilan tersebut merupakan kedua kalinya setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menolak permohonan pertama yang dibacakan dalam sidang putusan praperadilan pada Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.

Muhammad Ridlwan, Kuasa Hukum M-W mengatakan upaya tersebut dilakukan lantaran menilai hakim mengabaikan bukti-bukti penting yang mendukung terang perkara dan mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku pada putusan Praperadilan yang pertama.

"Memang benar, kemarin kita sudah melakukan praperadilan dan ditolak. Tapi pertimbangan hakim waktu itu mengesampingkan undang-undang serta bukti-bukti penting," ujar Ridlwan didampingi rekannya, Ainur Rofik, di depan PN Lamongan. Kamis (15/05/2025).

Ridlwan menjelaskan bahwa dalam putusan sebelumnya, hakim dianggap hanya merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Namun menurutnya, konteks waktu pengembalian kerugian menjadi hal yang sangat krusial.

"Pengembalian dilakukan sebelum proses hukum berjalan, tepatnya sesuai dengan rekomendasi BPK. Kerugian negara senilai 92 juta rupiah sudah dikembalikan oleh pihak ketiga pada Mei dan dinyatakan lunas pada Juni. Karena itu, BPK tidak menindaklanjuti dengan audit investigatif," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hal ini berbeda jika pengembalian dilakukan saat proses hukum telah berjalan, penyidikan berjalan dan seterusnya. "Oleh karena itu, alasan penolakan praperadilan sebelumnya tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang sudah tidak perlu diperdebatkan lagi," terus Ridlwan.

Dengan pengajuan praperadilan kedua itu, pihak tersangka M-W berharap hakim dapat lebih objektif dalam mempertimbangkan bukti serta berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Perkara ini telah didaftarkan dan teregister dengan nomor: 2 /Pid.Pra/2025/PN LMGN.

Seperti diketahui sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan senilai kurang lebih 5 milyar rupiah tahun anggaran 2022, akhirnya dijebloskan ke penjara. Rabu (23/05/2025).

Ketiganya yakni M-W sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S-A sebagai direktur perusahaan dan D-M-A sebagai pelaksana pekerjaan.

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan total kerugian dalam kasus itu sebesar Rp. 331.616.854,-. "Kemudian barang bukti yang kami kumpulkan yakni 53 dokumen, sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 88.193.997,-.," jelas Kasipidsus di Kantor Kejari Lamongan usai mengantar 3 tersangka ke Mobil Tahanan. (23/05/2025).

Ditempat yang sama Moch. Ridlwan, kuasa hukum tersangka M-W menyampaikan ketidakpuasan atas putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut, yang melihat bahwa pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas yang menghabiskan anggaran sekitar 5 miliyar rupiah pada tahun 2022 itu, telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dari audit itu dengan hasil ditemukan kerugian negara sekitar 92 juta sekian, dan itupun karena kesalahan administratif atau kelalaian BPK beserta jajarannya. Dan rekomendasinya pada waktu itu adalah pengembalian, yang dilakukan oleh pihak ketiga (kontraktor). Makanya kami tempuh jalur pra peradilan. Seperti dalil kita kemarin, penyidik memaksakan proses ini, penyidik mengabaikan rekomendasi dari BPK. Jadi ini terkesan dipaksakan," ujarnya. (23/05/2025).

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Curi HP, Dijemput Polisi

SEORANG pria diduga pelaku pencurian telepon genggam berhasil diamankan setelah aksinya diketahui. Penangkapan dilakukan menyusul laporan korban terkait …

Nabil Meninggal Dikeroyok Belasan Orang

MADIUN (Realita)- Seorang pemuda bernama Muhamad Nabil Holili (20) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Korban mengembuskan napas terakhir di …