LAMONGAN (Realita) – Arah penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kabupaten Lamongan mulai mengerucut pada dugaan keterlibatan Tim Teknis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Sidang dengan register perkara Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebanyak 6 saksi dihadirkan, yakni Nur Yazid, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Imam Tohari selaku Kepala Bagian Keuangan Dinas Peternakan Lamongan, Nur Mufidah selaku Bendahara Pengeluaran, Ahmad Imam Amrozi, selaku Perwakilan Balitbang Bappeda Lamongan, dan Ahmad Arifin, selaku Kepala Cabang Jamkrindo Surabaya, serta Aswar Anas Ruslan, selaku Manajer Bisnis Jamkrindo.
M. Ridlwan, selaku Penasehat Hukum terdakwa M. Wahyudi menjelaskan fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan teknis maupun hubungan dengan rekanan. Oleh karena itu ia menilai kliennya tidak layak menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Justru pihak yang paling intens berkomunikasi dan memberikan arahan teknis kepada rekanan adalah PPTK dan Tim Teknis," tegas Ridlwan, saat dikonfirmasi usai persidangan. (17/7/2025).
Seluruh dokumen, masih menurut Ridlwan, yang ditandatangani klien kami sebagai PPK merupakan hasil kerja Tim Teknis dan PPTK, yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan layak secara administrasi. Kalau klien kami tidak menandatangani dokumen tersebut, justru akan dianggap melanggar tugas administratifnya sebagai PPK. Semua dokumen itu telah melalui proses pengawasan dan verifikasi dari Tim Teknis serta PPTK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ridlwan juga menyampaikan dalam persidangan itu Nur Yazid juga mengakui bahwa pengawasan teknis lapangan merupakan tanggung jawabnya bersama Tim Teknis, termasuk dalam pekerjaan pengurukan, pembangunan gedung RPHU hingga pemasangan alat conveyor.
"Saksi Nur Yazid juga menyebut bahwa banyak informasi teknis serta keputusan awal berasal dari Doni dan Asna selaku Tim Teknis, yang pelaksanaannya dilaporkan terlebih dahulu kepadanya, sebelum disampaikan ke PPK," pungkasnya.
Dalam sidang itu, dua terdakwa lainnya yakni Sandi dan Davis juga mengaku lebih intens berkomunikasi dengan PPTK dan Tim Teknis, bukan dengan M. Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Menurut saya, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan adanya perbuatan klienya yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Apalagi dalam konteks mufakat jahat atau sebagai pelaku kejahatan yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Sandi dan Davis," tandasnya.
Sementara saat memimpin persidangan, Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani, juga menyoroti peran PPTK dalam perkara ini.
“Saudara ini sebagai PPTK adalah pembantu teknis dari PPK. Tapi sekarang, PPK menjadi terdakwa. Pasti nanti dalam persidangan ini ada penambahan,” tegas Ni Putu Sri Indayani dengan nada keras.
Sidang rencananya akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan penguatan pembuktian.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi