BPJS Ketenagakerjaan Jember Tawarkan MLT Kredit Konstruksi ke Developer

JEMBER (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jember kembali menggelar sosialisasi Manfaat Program dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pada para developer anggota Real Estate Indonesia (REI).

Kegiatan ini digelar untuk mensosialisasikan program-program terbaru yang perlu diketahui oleh para developer, salah satunya tentang kredit konstruksi bagi para developer.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya pimpinan cabang, Bank penyalur MLT (Bank BTN), serta sekitar 40 developer anggota REI.

Dalam sosialisasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin mengatakan, ada empat manfaat yang bisa didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program MLT.

Keempat manfaat itu, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, dan Kredit Konstruksi maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi developer.

“BPJamsostek melalui program MLT juga memberikan suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil dan tenor pinjaman mencapai 30 tahun," lanjut Dadang

"Namun, jika selama satu tahun peserta belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kembali, maka akan kembali ke suku bunga komersil di bank penyalur," tambahnya.

Dituturkan, salah satu manfaat nyata dari perubahan regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Advertorial

Sebelumnya, KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.

Agar dapat memenuhi kualifikasi untuk mengajukan kredit dan pinjaman di program MLT, pekerja harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran selama 1 tahun.

Selain itu program yang diikuti minimal 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dadang mengatakan, sosialisasi ini dinilai sangat diperlukan, karena minimnya pengetahuan perusahaan terkait program MLT tersebut.

Untuk lebih memaksimalkan kegiatan ini, pihaknya juga menggandeng pihak bank penyalur, sehingga informasi yang didapat perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin jelas dan lengkap. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru