Pemilik Lahan Puskesmas Ngantang akan Gugat Pemkab Malang, Ini Alasannya

MALANG (Realita)- Junaidi dan Muhammad Bakir, akan menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang atas tanah yang dibangun untuk Puskesmas Ngantang. 

Pihaknya mengatakan, tanah yang dipergunakan Pemkab Malang untuk mendirikan bangunan Puskesmas Ngantang, yang berada di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang adalah miliknya. 

Baca Juga: Keluhan Pemerintah Kecamatan Bojonegara terhadap Tingkat Pengangguran di Wilayah Industri

"Tanah itu (yang dibangun Puskesmas-red) milik kami. Tapi kami tidak pernah memerima uang dan bertransaksi kepada siapapun," ungkap Junaidi kepada media ini, Senin (6/9/2021).

Menurut Junaidi, dirinya telah memiliki hak atas tanah tersebut sejak tahun 2013 melalui proses jual beli yang sah. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Waturejo saat itu Suroso Karyo Utomo tepatnya tanggal 10 Februari 2013. Pada tahun yang sama Junaidi juga telah mendapatkan peralihan hak dalam bentuk Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Ngantang.

Memang, ia mengakui pernah memberikan kuasa di bawah tangan kepada seseorang yang berprofesi sebagai broker atau makelar bernama Hari Suhadi untuk mencarikan pembeli. "Namun sejak tahun 2016 tidak ada kabar dari yang bersangkutan,” ucapnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, bermula pada tahun 2017, tepatnya Bulan Juli, ia pergi ke Ngantang untuk melihat tanahnya. Namun betapa kagetnya ketika melihat tanahnya sudah mulai dikerjakan untuk didirikan bangunan. Padahal, pihaknya belum pernah menerima uang dan tidak pernah bertransaksi atas tanahnya itu kepada pihak manapun. 

"Akhirnya saya menemui Hari Suhadi dan dirinya menjawab bahwa sabar dulu, masih dibayar DP saja. Akhirnya hingga saat ini tidak ada kejelasan maupun transaksi apapun kepada saya terhadap tanah tersebut,” jelas Junaidi.

Junaidi juga mengatakan, bahwa semua langkah-langkah mediasi kepada desa, kecamatan, dan Dinas Pertanahan Pemkab Malang telah ia tempuh. Bahkan dirinya juga telah melaporkan Hari Suhadi ke Polda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai tanda bukti lapor Juli 2020.

Berjalannya proses dan waktu, apa yang dijanjikan saat mediasi bersama Pemkab Malang yang difasilitasi oleh Dinas Pertanahan tidak terwujud. 

"Maka kami akan melakukan gugatan hukum baik secara pidana maupun perdata dan segera akan kami konsultasikan kepada kuasa hukum kami,” tegas Junaidi didampingi Muhammad Bakir. 

Pihak PPATS Kecamatan Ngantang hanya memberi stempel saja. 

Realitaco mencoba konfirmasi kepada pihak terkait, salah satunya adalah Camat Ngantang. 

Camat Ngantang, Sunardi, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya masih menjabat selama 1 bulan dan tidak mengetahui apa yang terjadi. "Saya tanyakan dulu kepada petugas PPATS ya," katanya. 

Lantas Camat menghubungi petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Ngantang bernama Tri Tunggal melalui sambungan telepon seluler dan dapat memberikan keterangan.

“Sepengetahuan petugas PPATS, Tri Tunggal, peralihan hak Puskesmas Ngantang tidak pernah melalui PPATS, tidak ada jual beli, hibah dan lain sebagainya, hanya dibuatkan berita acara yang difasilitasi oleh Dinas Pertanahan. Terkait dengan kearsipan petugas PPATS Kecamatan Ngantang masih berupaya mencari. Karena yang yang bersangkutan merasa hanya memberikan stempel saja,” ucap Sunardi, mengulang apa yang disampaikan petugas PPATS. 

Pembayaran dilakukan melalui dua tahap pada tahun 2016.

Baca Juga: Simak Jam Operasional Puskesmas dan Labkesda Surabaya selama Libur Lebaran

Sementara, menurut keterangan dari Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, pengadaan lahan untuk Puskesmas Ngantang dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, yang dilakukan oleh pada saat itu masih bernama Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.

Sperti disampaikan Bayu, Bagian Penanganan Permasalahan dan Sengketa Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, dengan tegas mengatakan bahwa pembayaran atas lahan tersebut dilakukan dalam dua tahap.

“Seingat saya pembayaran pertama sebesar 700 juta rupiah, dan yang kedua sebesar 400 juta sekian, angka pastinya saya kurang ingat,” kata Bayu kepada media, didampingi Sekretaris Dinas Pertanahan Kabupaten Malang. 

“Terkait pelepasan dan dasar pembayaran kepada Hari Suhadi kita memakai akta notarial,” ungkap Bayu.

Namun, saat ditanya mengenai memakai notaris mana? Bayu mengatakan “Lupa”.

Pemkab Malang belanja tanah pada tahun 2016 sebesar Rp 8.589.186.500,00.

Menurut data yang diperoleh media ini, sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2016, Pemkab Malang melalui Bagian Pertanahan menganggarkan belanja tanah senilai Rp 10.218.903.500,00 dan terealisasi 84,05% atau sebesar Rp 8.589.186.500,00.

Realisasi belanja tanah mengalami penurunan sebesar Rp 5.779.389.500,00 atau 40,22% dibandingkan realisasi belanja tanah pada tahun anggaran 2015 dengan nilai Rp 14.368.576.000,00.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Box Culvert di Perumahan Alghoni Mangkrak

BKAD menyebut, pencatatan aset milik dinas  ada di dinas masing-masing. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wahyu Kurniati, saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, menyebut bahwa BKAD mencatat yang ada di bagian saja. 

"Kalau di dinas, yang mencatat ya dinas masing-masing. Misalnya pengelola Dinas Kesehatan, yang mencatat ya Dinas Kesehatan. Kalau BKAD hanya menyimpan Dokumennya saja. Misalkan sertifikat, biasanya mereka setor ke kita," katanya. 

Ditanya mengenai peralihan sertifikat hak milik aset tanah Puskesmas Ngantang, Wahyu menyebut hingga saat ini masih berproses. 

"Kalau sepengetahuan saya (aset tanah Puskesmas Ngantang-red) belum bersertifikat. Masih berproses. Biasanya kalau sudah bersertifikat, Dinas Pertanahan laporan ke kita," ujarnya. 

Disinggung memgenai transaksi Pemkab Malang dengan perantara hanya dengan surat kuasa jual, Wahyu mengatakan itu sah saja. "Sah saja, kan pemiliknya tidak ada di tempat. Kalau pemiliknya merasa tidak benar, ya dibuktikan di pengadilan saja," ucapnya. 

Mengenai transaksi apakah harus melalui bank, Wahyu menjawab dengan tegas, harus non tunai, dan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

"Semua harus non tunai. Tapi dilihat dulu itu tahun berapa lho ya. Kalau sekarang harus non tunai. SP2D jelas, transaksinya jelas," tegasnya.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …