TAJUR HALANG (Realita) - Satuan Reskrim Polsek Tajur Halang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang kurir berinisial MA alias Tempe (30).
Penangkapan dilakukan di Kampung Bulak Pinang, Cipayung, Depok, Jumat (16/5/2025), dengan barang bukti berupa 919 gram ganja dan 125 gram sabu siap edar.
Selain itu, penangkapan ini diduga terkait dengan jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas Tangerang, berdasarkan hasil pengakuan tersangka.
Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti, menjelaskan bahwa petugas menemukan barang bukti narkoba di tempat yang tidak biasa.
“Tersangka MA kami tangkap saat menyimpan sabu di atas rak piring dan ganja di dalam kulkas. Jumlahnya cukup besar,” ujarnya di Mapolsek Tajur Halang, Senin (26/5/2025).
Tamar menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain 125 gram sabu dalam beberapa paket (7 gram, 1 gram, 25 gram, dan lainnya) serta 919 gram ganja yang sudah dalam kondisi kering
“Mungkin dari asalnya itu 1 kilogram, tapi karena sudah kering jadi tinggal 919 gram,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tamar menerangkan, MA diketahui berperan sebagai kurir tempel, yakni menyimpan paket narkoba di lokasi tertentu untuk diambil oleh konsumen.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah dan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan pembeli.
“Tugasnya hanya menempelkan paket yang sudah dikemas dan siap edar,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, kata Tamar, MA menyebut seorang rekan bernama Mamei sebagai orang yang mengatur peredaran.
Mamei kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diduga berada di dalam Lapas Tangerang.
“Info yang kami dapat dari Tempe, temannya Mamei ini diduga mengatur semuanya dari dalam lapas. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Depok untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tamar menuturkan, tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp 4,5 juta sekali menjalankan aksinya.
Yang mengejutkan, ia baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dan baru memulai kembali aktivitas ilegalnya ketika tertangkap.
“Dia baru keluar dari lapas, baru mau coba lagi. Belum sempat mengedarkan, sudah kita tangkap,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini adalah pidana penjara paling lama seumur hidup,” tukasnya. Hry
Editor : Redaksi