Laily Afcarina Dituntut 3,5 Tahun Penjara karena Terima Uang Bisnis Sabu Suami

SURABAYA (Realita)- Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Laily Afcarina dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa menerima aliran dana dari bisnis narkotika jenis sabu yang dijalankan oleh suaminya, Dahlan Maulana.

Dalam surat tuntutannya, JPU Diah Ratri Hapsari menyatakan bahwa Laily terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 131 dan Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dianggap mengetahui, namun tidak melaporkan tindak pidana narkotika yang dilakukan suaminya, serta menerima dan menggunakan dana hasil kejahatan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laily Afcarina dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” ujar JPU Diah dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini.

Kasus ini telah disidangkan sebanyak 10 kali sejak 17 Maret 2025, dan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025. Sidang berlangsung di berbagai ruang sidang, antara lain ruang Cakra, Tirta 1 dan 2, serta Sari 2.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Laily telah menikah dengan Dahlan sejak September 2023 dan tinggal bersama di kawasan Platuk Donomulyo, Surabaya. Ia diduga mengetahui aktivitas suaminya sebagai pengedar sabu dan bahkan pernah berkomunikasi dengan rekan suaminya, Hamzah (DPO), terkait keberadaan Dahlan dan aktivitas jual beli narkotika.

Laily juga disebut menerima uang dari suaminya, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per hari, serta pernah menerima Rp 10 juta tunai yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

Penangkapan terhadap Laily dan suaminya dilakukan pada 13 November 2024 pukul 22.00 WIB di depan rumah mereka. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel dan uang tunai. Penangkapan dilanjutkan ke tersangka lain, Bagus Triyono, di lokasi berbeda, dengan temuan 51 klip sabu seberat 4,3 gram.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang bukti merupakan kristal metamfetamina. Atas dugaan mengetahui namun tidak melaporkan, serta menerima aliran dana dari kejahatan narkotika, Laily didakwa melanggar ketentuan dalam UU Narkotika.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru