Eks Mantri Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Pimcab BRI Ponorogo Kecolongan?

PONOROGO (Realita)- Terungkapnya kasus Kridit Usaha Rakyat ( KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia ( BRI) Ponorogo, yang membuat mantan Mantri BRI unit Pasar Pon, Saka Pradana Putra jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, membuat Pimpinan Cabang ( Pimcab) BRI Ponorogo Agus Adi Hermanto bersuara.

Kendati penyidik Kejaksaan mengendus adanya sindikat dibalik kasus rekayasa pinjaman KUR dengan modus menggandakan puluhan KTP milik korban, guna mencairkan ratusan juta dana APBN di BRI selama kurun waktu 2024 itu. Orang nomor satu di BRI Ponorogo itu enggan mengakui pihaknya kecolongan dalam kasus ini.


Agus mengatakan dalam proses pencairan pinjaman KUR, semua mekanisme telah dijalankan termasuk survie lapangan. Pun pemeriksaan internal juga sudah dilakukan sebelum pinjaman dicairkan.


“ Secara prosedur sudah dilakukan dan sudah ada pemeriksaan internal,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan, Selasa (03/06/2025) kemarin.


Kendati demikian Agus mengakui, pihaknya baru mengetahui adanya praktik nakal di BRI Unit Pasar Pon setelah pemeriksaan internal yang dilakukan beberapa waktu lalu .

“ Jadi ada temuan dari pemeriksaan internal kami, dan kami laporkan ke Kejaksaan,” akunya.


Agus mengungkapkan pihaknya telah memecat Saka Pradana Putra sebagai karyawan BRI. Terkait para korban yang identitasnya di catut oleh Saka, pihaknya akan bertanggung jawab termasuk kerugian yang muncul akibat kasus ini.


“ Kami sudah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada saudara Saka. BRI zero tolerans terhadap kejadian fault dan ini tegas kepada semua karyawan BRI. Kepada pihak-pihak yang dirugikan BRI akan bertanggung jawab,” ungkapnya.


Agus menambahkan pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini seluruhnya ke Kejaksaan. Bahkan bila ada unsur pimpinan BRI Unit Pasar Pon ikut terlibat maka pihaknya bersedia membawanya ke proses hukum.


“ Kami menyerahkan seluruhnya ke Kejaksaan. Apapun itu penanganannya kami serahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Saka Pradana Putra mantan Mantri BRI Unit Pasar Pon Kota Ponorogo dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan, Selasa (03/06/2025).

Warga Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo menjadi tersangka dalam kasus pinjaman KUR fiktif tahun 2024 di BRI Unit Pasar Pon.

Tak main-main untuk merekaya persyaratan pengajuan pinjaman, Saka menggandakan dan memalsukan KTP puluhan warga Ponorogo. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta akibat kasus ini. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru