JAKARTA (Realita) - PT MD milik AT di Sulawesi Tenggara diduga selama beroperasi tidak pernah membayar pajak sejak tahun 2020.
"Ketika tahun 2021 pernah ditangani kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dan berjanji akan membayar pajak tetapi sampai saat ini PT MD belum juga membayar pajak," ungkap Mukhsin Nasir, Sekjen LSM Matahukum, Kamis (12/06) di Jakarta.
Tahun 2023, PT MD kembali Membuka area baru pertambangan nikel dengan SK menteri dengan nomor xxx/MENLHK/SETJEN/GKM.0/x/2023 di wilayah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 79,73 hektar.
"Informasi yang didapat hingga saat ini PT MD juga tidak membayar pajak, dan pemiliknya AD dikenal licin dari jeratan hukum," lanjut mukhsin.
Muksin mengatakan, jika ada pihak pemerintah akan mengunjungi lokasi PT MD, AT selalu memerintahkan para karyawannya untuk pergi dari lokasi, sehingga saat pemerintah datang, PT MD terlihat kosong.
Mata hukum dalam waktu dekat akan melaporkan ke Kejaksaaan Agung atau komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mata hukum telah memiliki data data dari informasi setempat mengenai penyimpangan hukum oleh PT MD dan diduga kerugian negara mencapai ratusan milyar," ungkapnya. hrd
Editor : Redaksi