Masyarakat Desa Gunung Kembang Meminta Hentikan Aktivitas Pertambangan Batu Krokos

LAHAT - Ratusan masyarakat desa Gunung Kembang, kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat turun ke sungai Lematang. Mereka memblokade jalan lalu lintas truck tronton pengangkut material batu krokos, dan menuntut agar pemerintah desa menghentikan aktivitas pertambangan Batuan Krokos yang dilakukan di tengah-tengah Sungai Tang, Selasa (12/09/2023).

Sejak tadi malam telah terjadi ricuh di balai desa Gunung Kembang saat upaya masyarakat dan pihak pemerintah desa bermusyawarah menyoal penghentian aktivitas pertambangan batu krokos yang dilakukan ditengah sungai Lematang desa Gunung Kembang.

Baca Juga: Kucing-Kucingan, Penambang Emas Ilegal Diduga Beraktifitas lagi di Desa Buluh Kuning

Buntutnya sore hari ini, ratusan masyarakat turun ke sungai meminta agar semua batuan krokos yang sudah dikeruk beberapa hari lalu, untuk dikembalikan dan dirapikan seperti semula. Serta membuat blokade jalan untuk menghentikan sementara lalu lintas truck tronton pengangkut material krokos.

Dikatakan Din Kurnia selaku ketua karang taruna Desa Gunung Kembang, Kegiatan penambangan bahan galian C itu seharusnya mengacu pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kita khawatir dengan pengolahan tambang bahan galian batuan krokos ini yang diduga dilakukan secara ilegal, bisa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, oleh karena itu, kegiatan penambangan tersebut harus ditertibkan" ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Din Kurnia, "Selama ini masyarakat tidak permasalahkan penambangan batu krokos yang dilakukan di darat (Pulau) dan dipinggiran sungai Lematang desa itu, namun kali ini masyarakat benar-benar tidak terima kalau pertambangan itu dilakukan di tengah sungai".

"Diduga kuat adanya bekingan dari kepala desa setempat sehingga pihak perusahaan sangat berani dan leluasa mengeruk krokos ditengah sungai itu, membendung sungai dan mengalihkan sungai kesisi lainnya untuk kemudian menggali batuan krokos yang ada ditengah Sungai" ungkap Din Kurnia.

Baca Juga: Matahukum Minta Kajati Banten Awasi Pertambangan Illegal

Sementara itu salah seorang warga, dengan lantang mengatakan meminta untuk menghentikan aktivitas pertambangan itu. Dampak dari kerukan yang dalam membuat satang perahu untuk menjalankan perahu sudah tidak sampai lagi. Selain itu dampak dari pendalaman sungai dan arus air sungai berubah lebih deras membuat salah seorang anak-anak yang biasa mandi disungai Lematang itu ada yang hampir hanyut. 

Merasa belum puas karena material krokos yang masih membendung sebagian sungai, masyarakat serentak tanpa komando bergerak berbondong menuju rumah kepala desa. Didepan rumah kepala desa ratusan masyarakat masih menyuarakan agar sungai dikembalikan seperti semula dan meminta semua aktivitas pertambangan ditengah sungai itu segera dihentikan.

Tak kunjung mendapatkan apa yang diharapkan masyarakat, bersama kepala desa berlanjut hingga malam hari upaya musyawarah dilanjutkan di balai desa. Perundingan pun berjalan dengan alot dan panas. Turut hadir unsur tripika dalam perundingan itu, koramil 405-02, Polsek merapi timur, BPD Desa Gunung Kembang, serta Tokoh Masyarakat.

Dibalai desa, kepala desa Gunung Kembang Edi Suparno, masih bersikeras meminta agar masyrakat bersabar untuk mengembalikan sungai seperti semula. Dirinya akan berkoordinasi bersama pihak perusahaan dan kecamatan terlebih dahulu. Ungkap Edi Suparno

Suasana perundingan pun semakin memanas karena masyarakat sudah tidak percaya dengan apa yang dikatakan kepala desa. Bahkan kepala desa dicecar dengan bebagai dugaan - dugaan penyalahgunaan jabatan. 

Salah satu peserta perundingan mencecar kepala desa telah menerima uang dari perusahaan terkait penambangan batu krokos di tengah sungai lematang itu. Namun, hal itu dibantah langsung oleh kepala desa, menurutnya uang yang ia terima dari perusahaan itu, masuk dalam income (pendapatan) desa. Dan dirinya masih terus berupaya untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).per

Editor : Redaksi

Berita Terbaru