Bobol Uang Kas Masjid Tengah Malam, Marbot Ini Habiskan Rp6 Juta untuk Gaya Hidup

DEPOK (Realita) - Unit Reskrim Polsek Sukmajaya mengungkap kasus pencurian uang kas masjid sebesar Rp6 juta, yang terjadi di Masjid Ahmad Yani, kawasan Cilodong, Kota Depok, pada Jumat (13/6/2025) dini hari.

Pelaku diketahui berinisial RR, remaja laki-laki berusia 19 tahun.

"Pelaku merupakan marbot masjid yang mengetahui lokasi penyimpanan kunci dan memanfaatkan kondisi masjid yang sedang kosong," ungkap Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, Jumat (20/6/2025).

Kapolsek menjelaskan, tersangka RR yang sempat bekerja sebagai pembantu pengurus (marbot) masjid, memanfaatkan pengetahuannya soal situasi internal masjid.

Pada malam kejadian, saat masjid tidak dijaga, RR datang sekitar pukul 00.30 WIB, mengambil kunci dari lemari pengurus, lalu membobol lemari kas berisi uang donasi jamaah.

"Pelaku tahu letak penyimpanan kunci karena pernah tinggal dan bekerja di masjid," tambah Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, usai melancarkan aksinya, RR berhasil kabur membawa uang tunai sebesar Rp6 juta.

Namun berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah melakukan aksinya tersebut.

Dari hasil penggeledahan, kata Kapolsek, pihaknya menyita beberapa barang bukti yang dibeli dari uang hasil pencurian.

"Barang bukti yang kita amankan antara lain satu unit handphone Realme berikut charger, tas hitam merek Bloods, dompet coklat, headset hitam merek Robot, satu botol parfum warna biru merk Bose," ungkap Kapolsek.

"Uang (hasil pencurian) habis untuk beli barang-barang tersebut dan menginap di penginapan," imbuh Kapolsek.

Disinggung apakah uang hasil curian dipakai untuk judi online, Kapolsek memastikan tidak ditemukan indikasi penggunaan uang untuk judi online setelah memeriksa handphone dan mendalami keterangan pelaku.

"Tidak ada bukti perjudian online dari perangkat yang disita," beber Kapolsek

Dalam pengakuannya, RR mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk membeli keperluan pribadi dan membayar tempat menginap pada salah satu hotel melati di kawasan Jalan Raya Bogor.

"Uangnya buat beli tas, dompet, jajan, terus nginep," tutur RR.

RR mengaku tidur di pos sebelum memiliki uang. Dengan uang hasil curian itu, ia memilih menyewa kamar dan membelanjakan sisanya untuk gaya hidup.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru