Kantor Rahmat Santoso Pernah Terima Pinjaman dari Terdakwa Lily Yunita Rp 13,5 M

SURABAYA- Jaksa Penuntut Kejati Jatim menghadirkan saksi Rizky Tri Ardianto pada sidang kasus dugaan penipuan sebesar Rp 48,9 miliar, dengan terdakwa Lily Yunita. Rizky Tri Ardianto, adalah karyawan bagian keuangan di Samudra and Co, sebuah kantor di Surabaya yang bergerak dibidang jasa hukum, tempat Rahmat Santoso bernaung.

Kehadiran saksi Rizky untuk menjadi saksi fakta adanya keterkaitan antara terdakwa Lily Yunita dengan Rahmat Santoso dalam pembebasan lahan milik H. Djabar di Osowilangun, kecamatan Tandes yang ditangani oleh Rachmad Santoso.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Dalam sidang, saksi Rizky mengungkap fakta mencengangkan bahwa di tahun 2019 kantornya pernah terima pinjaman uang dari terdakwa Lily Yunita sekitar Rp 13,5 miliar. Pinjaman itu kata saksi Rizky atas inisiatif dari Rahmat Santoso.

"Kantor saya pernah terima aliran dana dari Lily. Dana itu sifatnya pinjam meminjam. Ada kwitansinya, kurang lebih Rp 10,5 miliar," katanya dalam persidangan secara virtual di PN. Surabaya. Selasa (14/9/2021).

Ditanya Hakim ketua Erentua Damanik, apakah pinjam meminjam tersebut ada batas waktunya.? Sakis Rizky menjawab tidak.

"Tidak ada jatuh temponya, tapi hanya dijanjikan akan dibayar secepatnya. Tiba-tiba ada uang masuk ke rekening saya dari Ibu Lily Rp 13,5 miliar untuk kantor. 

Dari hutang 13,5 miliar tersebut sudah dibayar Rp 3 miliar," jawabnya.

Dalam sidang saksi Rizky juga mengungkapkan bahwa pinjam meminjam tersebut ada bunganya.

"Tanggal 7 Juli, Rahmat Santoso pinjam uang Lily Yunita Rp 500 juta," ungkapnya.

Ditanya Jaksa Penuntut Hari Rahmat Basuki siapakah H. Gwan,? Saksi Rizky mengaku tidak mengenalnya.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Ditanya lagi lagi, kenapa ada pembayaran Rp 9 miliar ke Kho Andik,? Saksi hanya menjawab untuk pembayaran pembelian jam. Pak Rahmat juga pernah beli jam Rolex harganya Rp 400 juta.

Ditanya Jaksa Farida Hariani, kenapa  uang sebanyak itu masuk ke rekening pribadi saksi Rizky dan bukan ke rekening kantor hukum Rahmat Santoso and Partner atau ke Samudra and Co,? Saksi Rizky menjawab bahwa ke dua usaha tersebut tidak mempunyai rekening.

Usai persidangan, Satria M. A Marwan Sh salah satu tim kuasa hukum korban mengatakan soal pembayaran jam Rolex, ia mengatakan ada sangkut pautnya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Itu ada sangkut pautnya dalam pasal TTPU,"katanya.

Satria juga berharap Rahmat Santoso juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. "Kami berharap Rahmat dihadirkan dalam persidangan,"pungkasnya.

Sementara, JPU Hari Basuki saat ditanya terkait pemanggilan Rahmat Santoso, Pihaknya mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan untuk ke tiga kalinya.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

"Kami sudah mingirimkan panggilan, tapi beliau (Rahmat Santoso) masih belum bisa datang dengan alasan menjadi Kasatgas Covid-19 di Blitar,"ucapanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lily Yunita yang merupakan residivis kembali ditangkap anggota Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus investasi bodong. Dia menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangon Surabaya.

Untuk meyakinkan korbannya, Lily menjanjikan keuntungan kepada korbannya. Dengan memberikan cek fiktif kepada korban. Namun setelah dicek di bank, ternyata sudah tidak bisa dicairkan. Dalam cek tersebut, korban memberikan uang senilai Rp48 miliar kepada Lily Yunita sebanyak enam kali.

Selain tersangka Lily, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa 7 (tujuh) lembar cek Bank BCA beserta 7 (tujuh) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 (dua) unit mobil merk Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 (empat) unit mobil jenis Mercedes Benz, 3 (tiga) unit mobil Pick Up, 6 (enam) jam tangan berbagai merk seperti Rolex, Franck Muller, 3 (tiga) buah cincim Natural Blue Shaphire dan uang tunai sebanyak Rp100 juta.

Tersangka saat ini dijerat tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru