PONOROGO (Realita)- Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2024 dengan tersangka Kepala Sekolah (Kasek) SMK PGRI 2 Ponorogo, Sambudi Arifin terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Terbaru penyidik menyita miliaran rupiah dari sejumlah saksi terkait kasus ini.
Dalam jumpa pers yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Penyidik kejaksaan menunjukkan uang tunai yang berhasil disita dari beberapa orang mencapai total Rp. 3.175.000.000, Selasa (24/06/2025).
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, uang tunai ini disita dari 3 orang berinisial AZ, MLH, dan BS. Mereka merupakan sejumlah pihak yang memiliki urusan jual beli dan utang piutang dengan tersangka Arif.
" Jadi dari hasil dana BOS tersebut yang buat membeli tanah Rp 2,7 miliar, dan Rp 475 juta untuk membayar utang. Nah 3 orang ini yang memiliki urusan itu dengan tersangka Arif. Nah uang ini diserahkan sendiri oleh 3 orang ini ke penyidik untuk melengkapi kasus ini," ujarnya.
Agung mengaku, uang yang berhasil disita ini masih akan bertambah mengingat jumlah kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 25 miliar.
" Pasti akan bertambah lagi melihat jumlah kerugian negara yang besar," akunya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Ivan Yoko mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah mengamankan 45 kendaraan terkait kasus ini. Diantaranya, 10 unit bus yang dititipkan di depan kantor Kejaksaan Ponorogo dan Gudang Barang Bukti Kejati Jatim di Mojokerto, 3 unit mobil mewah diantaranya 2 avanza dan 1 Pajero.
" Penyitaan ini disamping penyitaan-penyitaan kami dalam rangka mengembalikan kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan tersangka," ungkapnya.
Yoko menambahkan, saat ini berkas tersangka Arif telah masih tahap P16. Dimana berkasnya dari penyidik ke jaksa penuntut untuk dilakukan penelitian. Uang ini sendiri akan dititipkan ke BRI Ponorogo.
" Saat ini berkasnya P16. Untuk uang kita titibkan ke BRI Ponorogo," pungkasny. znl
Editor : Redaksi