LAMONGAN (Realita) - Dua tersangka inisial M.Y.M. (31) dan D.Z. (33), yang ditangkap terkait kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis (Gay) akan menjalani tes kesehatan menyeluruh.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah keduanya mengidap penyakit menular seksual berbahaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamongan, AKP Rizki Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa langkah pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari prosedur penanganan kasus.
“Pihaknya akan memeriksakan kesehatan dua tahanan gay tersebut. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah tahanan tersebut menderita penyakit seksual yang berbahaya,” ujar AKP Rizki Akbar Kurniadi, Rabu (2/7/2025).
Selain menjalani tes kesehatan, kedua tersangka juga telah dipisahkan dari tahanan lainnya dan ditempatkan di kamar isolasi di ruang sel tahanan Polres Lamongan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan.
"Sementara untuk ruang sel tahanan di Polres, kedua tersangka dipisah dengan tahanan lain," tambah Rizky.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua pasangan gay, masing-masing berinisial MYM (31) dan DZ (31) lantaran diduga membuat konten pornografi yang diunggah di sejumlah group facebook.
Kedua tersangka diamankan dari Desa Kebet dan Perumahan Dubai Lestari Menara, Desa Pangkatrejo, Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengatakan, kasus itu dari pelaku yang merasa penasaran ingin melakukan hubungan sesama jenis. Pelaku kemudian membuat dan mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
"Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari viralnya kasus gay di media sosial. Berangkat dari situ polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya," kata AKBP. Agus Dwi Suryanto, saat press rilis didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rizky Akbar Kurniadi, KBO Satreskrim, Iptu. Yusuf Efendi, Kanit PPA, Ipda. Wahyudi Eko Afandi dan Kasi Humas, Ipda M. Hamzaid di Mapolres Lamongan, Senin (30/06/2025).
"Pasangan sesama jenis ini juga membuat dan memproduksi dan mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan di media sosial facebook dan michat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan tersangka DZ tergabung dalam 15 grup medsos di antaranya, gay Lamongan Tuban Bojonegoro, Gay Lamongan, Sensasi BO Lamongan, Gay Bapak Lamongan, Saudara Pelangi Lamongan, Pijat Lamongan, LGBT Gay Babat, Gay Lamongan Bapak Brondong Duda-waria. "Di mana semua grup tersebut berisikan dan bertemakan untuk mencari pasangan sesama jenis," kata Agus.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah hp, kerudung warna kuning, pakai dalam atau bra warna merah muda pucat, screenshoot postingan facebook dan michat, komunikasi dan video yang mengandung unsur kesusilaan dan pornografi di galeri hp tersangka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 uu no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua uu ite dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 uu no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi