Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos Rp 100 Miliar, Pengadilan Tunjuk Guru Besar UNAIR Jadi Mediator

SURABAYA (Realita)— Dua gugatan perdata yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/7/2025). Sidang tersebut digelar terkait dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan mencapai Rp 100 miliar.

Sidang pertama dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby dipimpin oleh hakim Edi Saputra Pelawi. Sidang harus ditunda karena kuasa hukum PT Dharma Nyata Press sebagai turut tergugat belum melengkapi dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan yang menjadi syarat legal standing. Majelis hakim memberi waktu hingga pekan depan untuk melengkapinya, dan jika tidak dipenuhi, turut tergugat akan dianggap tidak hadir.

“Saya minta itu dipenuhi dulu. Kalau minggu depan belum dipenuhi, turut tergugat akan kami tinggal,” kata hakim Edi Saputra Pelawi di ruang sidang Kartika PN Surabaya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Sementara itu, untuk perkara kedua dengan nomor 625/Pdt.G/2025/PN Sby, majelis hakim yang diketuai Dr. Nur Kholis menunjuk Prof. Iman Prihandono, Guru Besar Hukum HAM dan Korporasi Multinasional dari Universitas Airlangga (UNAIR), sebagai mediator. Mediasi akan dilakukan di Fakultas Hukum UNAIR, meski jadwalnya masih menunggu konfirmasi dari pihak mediator.

“Mudah-mudahan damai. Sidang ditutup sampai ada laporan dari mediator,” ujar hakim Nur Kholis.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yuliana Sino dan Inggrit Carolina Nafi dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, membenarkan penunjukan mediator tersebut dan menyatakan siap mengikuti proses mediasi. Dari pihak tergugat, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menyatakan keterbukaan kliennya untuk menempuh jalur damai.

“Silakan penggugat ajukan proposal mediasinya, kami akan terbuka. Kami berharap Pak Dahlan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Kimham.

Dahlan Iskan menggugat PT Jawa Pos karena mengaku tidak pernah memperoleh dokumen penting, terutama risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 1990 hingga 2017. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk pembelaan hukum Dahlan atas laporan polisi yang dilayangkan PT Jawa Pos ke Polda Jawa Timur.

Kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja, menjelaskan Dahlan sudah berkali-kali meminta dokumen tersebut secara resmi namun tidak pernah diberikan, sehingga kliennya merasa dirugikan secara hukum dan menuntut ganti rugi immateriil Rp 100 miliar serta uang paksa Rp 10 juta per hari jika putusan pengadilan tidak dilaksanakan.

Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum PT Jawa Pos menilai langkah Dahlan tidak mendasar karena menurutnya sebagian dokumen sudah diberikan, khususnya untuk RUPS periode terakhir.

“Tidak ada dokumen yang ditahan. Untuk RUPS tahun ini saja, semua dokumen sudah diberikan,” tegas Kimham.

Sidang lanjutan kedua perkara ini akan menunggu proses kelengkapan dokumen dan hasil mediasi di Fakultas Hukum UNAIR.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tamparan Berujung Tembakan di Leher

AGRESTE (Realita)- Seorang pria ditembak mati di dalam sebuah bar di São Caetano, di wilayah Agreste, Pernambuco. Kejahatan itu terekam oleh kamera keamanan; …

Curi HP, Dijemput Polisi

SEORANG pria diduga pelaku pencurian telepon genggam berhasil diamankan setelah aksinya diketahui. Penangkapan dilakukan menyusul laporan korban terkait …