JAKARTA (Realita)- Pendiri yang juga Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengaku memiliki pengalaman buruk terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya. Pengalaman tersebut berlangsung semasa ia belum menjadi advokat.
Pada tahun 2009, Alvin Lim sempat ditahan oleh aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menariknya, salah satu tuduhannya ialah ia disebut melakukan penculikan terhadap putri kandungnya sendiri.
Baca Juga: PMJ Bantah Halangi YLBHI Dampingi Pendemo yang Tertangkap
"Jatanras Polda Metro Jaya sempat menahan saya, saat itu saya belum advokat dengan tuduhan penculikan anak dan pencurian handphone, padahal diketahui saya datang mengambil anak kandungnya sendiri dengan membawa puluhan aparat Kepolisian," ujar Alvin, Kamis (16/9/2021).
Alvin akhirnya bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan kejahatan.
Alvin menyayangkan proses hukum kasus itu. Sebab dinilainya oknum aparat kepolisian tidak bergerak berdasarkan hukum, namun atas kepentingan tertentu.
"Sebagai polisi harusnya tahu hukum bahwa ayah kandung mengambil anak kandung tidak ada unsur pidana," kata dia.
"Namun agar bisa melakukan penahanan oknum penyidik dan atasan penyidik Polda Metro Jaya saat itu menambahkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan agar saya dapat dilakukan penahanan," imbuh Alvin.
Pasal 328 KUHP sendiri akhirnya tak dipakai oleh jaksa. Tidak adanya pasal tersebut, menurut jaksa membuat penahanan terhadap Alvin tak bisa dilakukan, lantaran ancaman sanksi pidananya di bawah satu tahun.
Baca Juga: Heboh, Satu Keluarga Diculik dan Disekap di Medan Minta Tebus Rp500 Juta
"Setelah 12 tahun terbukti anak saya, yang disangkakan oknum Polda Metro Jaya saya culik, sehat, saya sekolahkan dan mau jadi pengacara ke depannya. Dua belas tahun saya biayai sendiri. Terbukti bahwa kasih sayang saya sebagai seorang ayah rela masuk penjara demi anaknya. Namun, disayangkan oknum Polda Metro Jaya yang mengkriminalisasi dan memperkeruh urusan pribadi ke ranah hukum," kata Alvin.
Dugaan penyelewengan hukum ini yang kemudian dikaitkan LQ dengan apa yang mereka atau kliennya alami. Sejumlah kasus di Polda Metro Jaya yang ditangani advokat LQ saat ini, prosesnya bermasalah. Salah satunya kasus dugaan investasi bodong yang ditangani Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, klien LQ diduga diminta oknum atasan penyidik Rp500 juta jika ingin mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Surat tersebut diminta pihak LQ, setelah terlapor dan pelapor sepakat berdamai atau terjadi restorative justice.
"Dua belas tahun Polda Metro Jaya sepertinya tidak menjadi lebih baik malah kelihatannya makin banyak oknum polisi, bukan hanya diduga memeras korban namun diduga jual-beli perkara dan dugaan melakukan rekayasa hukum dan kasus," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi.
Baca Juga: Puluhan Awak Mobil Tangki Ikuti Kegiatan Pembekalan Polda Metro
Kendati telah mengungkapkan bukti-bukti yang pihaknya miliki terkait dugaan pemerasan tersebut, menurut LQ proses hukum kasus tersebut nampaknya jauh dari harapan.
LQ menegaskan, bahwa upaya mereka membongkar praktik penyimpangan di Polda Metro Jaya, bukan untuk menyudutkan aparat kepolisian pimpinan Irjen Fadil Imran tersebut. Tapi sebagai wujud kecintaan LQ terhadap institusi Polri. Melalui koreksi dan kritik yang konstruktif tersebut, citra Polri diharapkan semakin membaik di mata masyarakat.
"Saya dan LQ tidak benci kepada institusi Kepolisian, namun kami khawatir mau jadi apa reputasi Korps Bhayangkara, ketika pencari keadilan malah menjadi korban kriminalisasi. Saya sudah dua kali ditahan dan dipenjara di Polda Metro Jaya, dikriminalisasi bahkan kasus terakhir putusan MA menolak tuntutan jaksa. Tidak ada putusan bersalah kepada saya," ujar Alvin.
"Saya tidak takut dipenjara, karena nyatanya zaman sekarang penjara adalah tempat orang yang mempunyai perbedaan pendapat dan menginginkan Indonesia menjadi lebih baik. Masyarakat, tolong dukung perjuangan saya dan LQ Indonesia Law Firm. Kami jujur, tidak main dua kaki dan menolak praktik gratifikasi karena kami lebih takut sama Tuhan daripada oknum aparat penegak hukum," sambungnya.kik
Editor : Redaksi