SURABAYA (Realita)— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui penindakan rutin bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Sepanjang 2024, Kanwil DJBC Jawa Timur I beserta satuan kerja di bawahnya mencatat telah melakukan 1.500 kali penindakan dengan barang hasil penindakan (BHP) mencapai 176,79 juta batang rokok ilegal.
“Pada Semester I tahun 2025 saja sudah dilakukan 346 kali penindakan dengan jumlah BHP sebanyak 89,97 juta batang rokok ilegal,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, S.E., M.E., Senin (7/7/2025).
Penindakan tersebut tidak dilakukan sendiri. Bea Cukai menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi penegak hukum lainnya. Sepanjang 2024, tercatat 26 penindakan dilakukan secara sinergi dengan APH, sementara pada 2025 hingga pertengahan tahun sudah ada 16 penindakan bersama.
Upaya penindakan ini juga ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti dan penyidikan hukum. “Pada 2024 ada 21 penyidikan dengan 27 orang terdakwa, sedangkan pada 2025 sudah dilakukan 34 penyidikan dengan 36 orang terdakwa,” jelas Untung.
Selain penindakan, Bea Cukai juga menggencarkan langkah preventif dengan menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal. Menurut Untung, peredaran rokok ilegal dapat menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, yang berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Cukai hasil tembakau digunakan untuk menanggulangi dampak buruk rokok, seperti subsidi biaya kesehatan dan pembangunan sarana kesehatan. Karena itu, komitmen masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal juga sangat penting,” tambahnya.
Untung menegaskan, penerimaan cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, Bea Cukai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing.yudhi
Editor : Redaksi