Pemkot Malang Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MALANG (Realita) – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membeli rumah pertama.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat serta mendukung program nasional satu juta rumah.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Malang terhadap program perumahan rakyat yang diinisiasi pemerintah pusat, sekaligus sejalan dengan visi misi Kota Malang untuk menjadi kota yang Mbois dan Berkelas.

"Kita ingin memberikan kemudahan bagi MBR untuk bisa memiliki rumah pertama mereka. Ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memperjuangkan hak dasar masyarakat akan tempat tinggal yang layak," ujar Handi Priyanto, Selasa (8/7/2025).

Handi menambahkan, kebijakan pembebasan BPHTB ini juga ditujukan untuk mempercepat realisasi program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat. "Dengan dibebaskannya BPHTB, beban biaya di awal pembelian rumah menjadi lebih ringan bagi masyarakat," tambahnya.

Berdasarkan data dari situs resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, sikumbang.tapera.go.id, saat ini terdapat tujuh perumahan di Kota Malang yang masuk dalam kategori rumah subsidi dan bisa diakses oleh MBR, yaitu:

Advertorial

- Perumahan D’Rich Garden
- Perumahan Green Park Wonokoyo
- Perumahan Graha Malang Indah
- Perumahan Diamond City Wonokoyo
- Perumahan Mutiara Bhumi Anindita
- Perumahan Buring Indah Regency
- Perumahan Villa Pesona Buring Raya

Selama calon pembeli memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan, maka BPHTB-nya akan dibebaskan sepenuhnya.

"Sudah ada 20 pengajuan dari warga yang kami terima dan saat ini sedang dalam proses untuk mendapatkan persetujuan dari Bapak Wali Kota," jelas Handi.

Ia berharap, insentif ini akan semakin mendorong masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Malang untuk segera memiliki hunian layak dan legal. (adv/mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru