Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Budi Kencana Digelar di Lokasi Kejadian

SURABAYA (Realita)— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar persidangan setempat (PS) kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Nurherwanto. Sidang tersebut digelar langsung di lokasi bekas Panti Asuhan Budi Kencana, Jalan Baratajaya, Surabaya, Rabu (10/7/2025).

Persidangan setempat ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Nurma. Sapta, perwakilan pihak pelapor, menjelaskan bahwa sidang di lokasi kejadian perkara seperti ini jarang dilakukan dalam kasus pidana, namun wajib dijalankan jika memang diminta majelis hakim.

“Dalam perkara pidana memang jarang ya ada persidangan setempat. Tapi kalau majelis hakim yang meminta, ya harus dilakukan. Dalam hukum acara pidana, baik terdakwa maupun korban atau pelapor berhak menceritakan apa yang mereka alami dan saksikan,” ujar Sapta.

Sapta menambahkan, keterangan saksi atau korban umumnya lebih kuat karena didukung alat bukti, sementara keterangan terdakwa biasanya hanya disampaikan secara lisan.

“Kalau ditanya mana yang lebih kuat, ya pasti korban karena keterangannya didukung alat bukti. Menarik juga perkara ini sampai ada PS, ini luar biasa,” imbuhnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terdakwa Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm) disebut melakukan kekerasan seksual berulang terhadap tiga anak asuhnya di rumah penampungan anak bekas Panti Asuhan Budi Kencana.

“Terdakwa didakwa melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban yang masih di bawah umur dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, yakni IF (13), AB (15), dan BF (19),” kata JPU Saaradinah dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan, modus yang digunakan terdakwa adalah membangunkan korban pada malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu memaksa melakukan persetubuhan disertai ancaman kekerasan jika korban melawan. Pelaku juga melarang korban melapor dengan intimidasi.

“Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?” ungkap JPU menirukan ancaman pelaku.

Atas perbuatannya, Nurherwanto dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru