Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi Soroti Ketimpangan Hukum dalam Kasus Korupsi MTN PT SNP

JAMBI (Realita)— Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi (Garjak) melontarkan kritik terhadap penanganan kasus korupsi Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tahun 2017–2018. Dalam pernyataan resmi mereka, Garjak yang diketuai R. Sukma menilai proses hukum terhadap terdakwa Arif Efendy tidak adil dan hanya menyasar pelaku lapangan, sementara aktor intelektual utama belum tersentuh hukum.

"Ini bukan hanya soal siapa yang melakukan, tapi juga siapa yang merancang dan menikmati. Sayangnya, yang terjadi justru Arif Efendy yang jadi korban sistem," ujar R. Sukma selalu ketua Garjak Jambi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2025).

Arif Efendy, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jambi sejak 28 April 2025. Ia dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan putusan dalam perkara Yunsak El Halcon. Namun, menurut R. Sukma, Arif telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana tersebut secara sukarela pada 19 Februari 2025 dan bersikap kooperatif dalam membantu mengungkap kasus ini.

"Dia bukan hanya mengaku, tapi juga menyerahkan bukti-bukti, termasuk aliran dana fee tidak resmi 3% melalui PT Tunas Tri Artha," jelas R. Sukma. 

R. Sukma menyebutkan bahwa saksi-saksi kunci seperti Susy Meilina (Direktur Utama PT MNC Sekuritas) dan Jeholana Jhohansyah (Direktur PT Tunas Tri Artha) tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, meskipun telah dipanggil berulang kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, berdasarkan dokumen perjanjian dan putusan pengadilan, mereka berperan aktif dalam proses jual-beli MTN dan pembagian fee ilegal.

"Susy Meilina bahkan menikmati perjalanan ke Korea yang dananya berasal dari fee MTN. Tapi ia tidak pernah hadir di persidangan dan tidak dijadikan tersangka," tegasnya.

Selain itu, R. Sukma juga menyebut sejumlah nama yang diduga turut menikmati aliran dana haram namun belum diproses secara hukum, antara lain:

Bambang Rudy Setiawan, Kepala Divisi Investment Banking PT MNC Sekuritas (menerima Rp3,43 miliar), M. Jani, Direktur Utama Bank Jambi (menerima uang pecahan dolar), Eteriya, S.E., M.M., Plt. Kepala Bidang Money Market Bank Jambi, Widyasari Rina Putri dan Nurtantina Lasianthera, sales Fixed Income PT MNC Sekuritas
Jeholana Jhohansyah, Direktur PT Tunas Tri Artha (menerima Rp186 juta lebih)
Dalam salah satu persidangan, Arif menyampaikan harapannya dengan suara bergetar.

"Saya hanya menjalankan perintah atasan. Saya mohon keringanan hukuman demi keluarga saya. Saya sudah mengembalikan uang negara dan membantu membongkar kejahatan ini,"kata R. Sukma menirukan ucapanya  Arif saat di hadapan majelis hakim.

R. Sukma menilai bahwa Arif adalah satu-satunya pihak yang sejauh ini menunjukkan penyesalan dan upaya memperbaiki keadaan, termasuk membantu penyidik dan menyerahkan bukti.

R. Sukma menegaskan bahwa ketimpangan dalam proses hukum ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Mereka pun menyatakan tiga poin tuntutan:

Memohon keringanan hukuman untuk Arif Efendy, yang telah kooperatif, mengembalikan kerugian negara, dan membongkar jaringan korupsi MTN.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menetapkan Susy Meilina dan Bambang Rudi Setiawan sebagai tersangka, serta menangkap dan memeriksa mereka.
Menuntut penyelesaian kasus secara menyeluruh dan adil, dengan menyasar seluruh aktor yang terlibat, baik dari pihak Bank Jambi, PT MNC Sekuritas, maupun PT SNP.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru