Satpol PP Depok Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Jalur Pipa Gas Jalan Juanda

DEPOK (Realita) - Sebanyak 79 bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya, dibongkar oleh Satpol PP Kota Depok, Senin (21/7/2025).

Penertiban dilakukan setelah proses peringatan terhadap para penghuni yang menempati lahan jalur pipa gas milik Pertamina.

Dari pantauan di lokasi, pembongkaran dilakukan mulai dari area seberang SPBU hingga simpang Jalan Raya Jakarta - Bogor.

Bangunan semi permanen yang berdiri di atas jalur pipa gas itu dibongkar menggunakan tiga unit alat berat, dikawal ketat oleh puluhan personel TNI-Polri.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, penertiban ini bukan sekadar pengosongan lahan, melainkan bentuk perlindungan terhadap objek vital nasional.

Itu karena area yang ditempati warga adalah pipa gas aktif sepanjang 2 meter di bawah permukaan tanah.

“Area yang kita tertibkan ini adalah area yang menyangkut objek vital nasional. Kalau ada aktivitas seperti memasak bisa meledak,” ujar Dede saat diwawancarai di lokasi.

Dede menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan pembongkaran, pihaknya sudah menempuh prosedur dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

Namun, imbauan tersebut tidak digubris oleh para penghuni bangunan liar.

“Kami sudah laksanakan standar operasi terkait pelaksanaan kegiatan penertiban ini,” tandasnya. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru