LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan 2 orang tersangka yakni inisial MSB, selaku Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran dan insial S, selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Selasa (22/7/2025).
Keduanya ditahan atas dugaan penyalahggunaan dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, senilai ratusan juta rupiah.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan 3 alat bukti dan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Lamongan
"Dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp. 382.375.384,-," ungkap Kasipidsus kepada sejumlah awak media. Selasa (22/7/2025).
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka tersebut dengan didamping penasehat hukum masing masing, selanjutnya dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025," lanjutnya.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan kasus ini terjadi pada tahun 2013 yang diduga adanya penyalahgunaan dana kompensasi dari perusahaan ke pemerintahan desa Sidokelar. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, dana tersebut tidak masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kami masih menunggu kalau misalkan ada itikad baik untuk mengembalikan, dan sudah kami sampaikan ke Kepala desa," ujarnya.
Kedua tersangka dibawa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. "Sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP," tandas Anton.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi