SURABAYA (Realita)– Anthony Adiputra Sugianto menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, pada 13 April 2025.
Sidang berlangsung di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (23/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Muhammad Tulus Adi Sucipto, seorang pengemudi ojek online yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Tulus menceritakan bahwa kecelakaan terjadi saat ia mengantar seorang penumpang warga negara asing (WNA) bernama Roman dari Jalan Basuki Rahmat menuju kawasan Puncak Permai. Saat melintas di depan Taman Makam Pahlawan Mayjen Sungkono, motor yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh mobil BMW bernopol B 6695 yang dikemudikan Anthony.
“Saat ditabrak, saya berada di lajur tengah. Saya terpental, dan penumpang saya lebih dulu meloncat karena melihat ada tabrakan di belakang,” ujar Tulus di hadapan majelis hakim.
Tulus sempat syok, namun kemudian bangkit dan menepikan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Di lokasi, ia melihat dua korban tergeletak: Sukirman Irma, yang berada di belakang, dan Aditya Febriansyah Nurfauzi, yang ditemukan di depan mobil BMW.
“Aditya waktu itu sudah dibungkus (jenazahnya). Saya langsung datangi Anthony untuk menanyakan penyelesaiannya. Karena penumpang saya bule, jadi agak rumit urusannya,” imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran kemudian menanyakan kondisi Anthony saat kejadian. Tulus menyebut Anthony dalam keadaan mabuk. “Terdakwa sepertinya dalam keadaan mabuk, karena tercium bau alkohol,” jawabnya.
Setelah mendapat nomor ponsel Anthony, Tulus segera mengantar penumpangnya ke National Hospital. Ia sendiri mengalami memar dan keseleo di kaki, sementara Roman menderita luka lecet.
Menanggapi kesaksian tersebut, Anthony tidak membantah. “Benar semua, Yang Mulia,” ucapnya kepada Ketua Majelis Hakim.yudhi
Editor : Redaksi