BANYUMAS – Nahas nian nasib AJ (14), warga Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi korban persetubuhan sedarah oleh ayah dan kakak kandungnya.
Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polestra) Banyumas membenarkan kasus persetubuhan persetubuhan sedarah itu.
Baca Juga: Pemerkosa Anak Nyaris Dihajar Massa sebelum Diamankan Polisi
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T.,S.IK, mengungkap kronologi kejadian.
Berawal saat seorang perangkat desa bernama Tapsir mendengar kabar seorang warganya sedang berada di Kepolisian Sektor Karanglewas, Banyumas, Selasa (14/9/2021).
Mendapati kabar itu, Tapsir bersama dengan Ketua RT mendatangi Polsek Karanglewas untuk memastikan informasi tersebut.
Di sana mereka mendapati AJ yang kabarnya telah pergi meninggalkan rumah sejak Senin (13/19/2021).
Baca Juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE
AJ mengaku meninggalkan rumah karena mengalami persetubuhan sedarah oleh ayah dan kakak kandungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan keji itu terjadi saat AJ sedang tidur di kamar pada Minggu (5/8/2021) dan Sabtu (11/9/2021) secara terpisah.
Menurut Berry, pelaku mengancam korban untuk tidak membertahukan kejadian tersebut kepada siapapun.
Baca Juga: Rekonstruksi Adik Bacok Kakak di Ponorogo, Polisi Temukan Fakta Baru
Bukan kali pertama, AJ sudah mendapatkan perlakuan itu selama kurang lebih 3 (tiga) tahun yang lalu hingga sekarang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” tutup Kompol Berry.nes
Editor : Redaksi