MADIUN (Realita) - Suasana ketegangan terasa dalam audiensi antara perwakilan pedagang pasar tradisional dengan Komisi II DPRD Kota Madiun pada Kamis (24/7/2025).
Para pedagang menyuarakan keresahan atas surat peringatan (SP) dari Dinas Perdagangan yang ditempel secara masif di kios-kios milik mereka. SP tersebut dinilai membuat situasi pasar semakin tidak kondusif dan menekan psikologis pedagang.
Perwakilan pedagang yang hadir berasal dari berbagai pasar tradisional milik Pemkot Madiun, antara lain Pasar Besar Madiun (PBM), Pasar Sleko, Pasar Srijaya (Pasar Burung Joyo), dan Pasar Logam.
“Kami merasa diperlakukan secara tidak adil. Banyak pedagang merasa tertekan bahkan sampai jatuh sakit akibat stres. Tidak sedikit yang langsung mendapat SP tingkat tiga, yang artinya kios mereka terancam ditarik tanpa ada pembinaan lebih dulu,” ujar Subagya TA, Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun.
Ia menilai langkah Pemkot terlalu kaku dan tidak berpihak pada kondisi riil di lapangan. Ia menyebutkan bahwa kemunculan SP dilakukan tiba-tiba tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Padahal, keterlambatan pembayaran retribusi bukan karena niat menghindar, melainkan karena daya beli yang menurun drastis dalam beberapa tahun terakhir.
“Pasar sedang lesu. Sejak pandemi, pendapatan merosot, belum lagi bersaing dengan toko online. Ini bukan soal mau atau tidak mau membayar, tapi soal kemampuan,” jelasnya.
Subagya TA juga menyoroti tingginya besaran retribusi yang diterapkan di Kota Madiun. Saat ini, pedagang dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 5.250.000 per kios. Jumlah ini dinilai tidak sebanding jika dibandingkan dengan daerah lain dengan kondisi pasar serupa.
“Di daerah lain lebih ringan. Ngawi hanya sekitar Rp 3 juta, Tulungagung Rp 2,5 juta, bahkan di Pasar Klewer Solo hanya Rp 1,8 juta. Kenapa di Madiun jauh lebih tinggi?," terangnya.
Subagya mencontohkan kebijakan daerah seperti Jember yang menetapkan penghapusan sementara retribusi sambil menunggu revisi perda, sebagai bentuk keberpihakan kepada kondisi pedagang yang sedang sulit.
Audiensi di ruang Komisi II DPRD sempat berlangsung panas. Koordinator Komisi II, Istono, menjelaskan bahwa saat ini Perda Nomor 9 Tahun 2023 memang sedang dalam tahap revisi. Namun, secara substansi, besaran retribusi tidak akan berubah.
“Memang sedang kami bahas, dan di dalam raperda baru nanti ada klausul soal keringanan, pengurangan, hingga pembebasan retribusi. Tapi pengajuannya harus individu, bukan kolektif,” terang Istono.
Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredakan kegelisahan pedagang. Mereka menilai bahwa mekanisme pengajuan keringanan yang berlaku saat ini tidak berjalan efektif.
“Kami sudah coba ajukan secara pribadi, tapi tidak ada tindak lanjut. Kalau memang pemerintah punya itikad baik, semestinya lihat dulu kondisi di lapangan sebelum menekan kami dengan ancaman pencabutan kios,” tegas Muhammad Ibrahim, perwakilan Paguyuban Pasar Sleko.
Para pedagang berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan retribusi dan penerapan SP. Mereka menekankan bahwa solusi yang dibutuhkan bukanlah tekanan, melainkan pembinaan dan keberpihakan terhadap kondisi nyata yang dihadapi para pelaku pasar tradisional.stw
Editor : Redaksi