MADIUN (Realita) - Gelombang kritik tajam mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Madiun pada Jumat (25/7/2025), menyusul kenaikan signifikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam dokumen tersebut, alokasi BTT meningkat drastis dari semula Rp7,6 miliar menjadi Rp18,5 miliar—atau naik sekitar 143 persen.
Sejumlah fraksi di DPRD menilai kenaikan tersebut tidak disertai dengan penjelasan rinci dan argumentasi yang kuat, sehingga menimbulkan kecurigaan akan potensi penyimpangan anggaran.
Fraksi Partai Golkar menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyampaikan keberatannya. Dalam pemandangan umum yang disampaikan oleh juru bicara fraksi, Dedy Tri Arifianto, Golkar menyebut bahwa lonjakan anggaran BTT menunjukkan lemahnya perencanaan awal dan bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dan efektivitas belanja daerah.
“BTT adalah pos anggaran untuk kondisi darurat dan tidak memiliki peruntukan spesifik. Ketika anggaran ini naik secara drastis tanpa penjabaran rinci, maka potensi penyalahgunaan sangat besar,” tegas Dedy.
Menurutnya, Golkar juga menyoroti penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 yang mencapai Rp113,26 miliar untuk menutup defisit anggaran tahun berjalan. Dedy menilai ketergantungan pada SiLPA sebagai indikator buruknya pelaksanaan anggaran.
“SiLPA bukanlah prestasi. Itu justru menunjukkan bahwa pelaksanaan program tidak berjalan optimal. Ketika terus diandalkan, berarti ada masalah dalam proses perencanaan dan eksekusi program-program pemerintah,” jelas Dedy.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Gerindra–NasDem yang juga memberikan kritik tajam melalui juru bicara mereka, Citra Kristin. Fraksi tersebut juga mempertanyakan arah kebijakan anggaran pemerintah kota yang memangkas belanja operasional, termasuk untuk pegawai dan barang/jasa, namun secara bersamaan justru menaikkan BTT dan belanja modal.
“Mengapa pos-pos anggaran yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial justru dikurangi? Apakah kebijakan ini tidak akan berdampak buruk pada kualitas layanan publik?” ujar Citra.
Lebih jauh, Fraksi Gerindra–NasDem juga mengingatkan agar BTT tidak dijadikan “kantong darurat” yang sulit diawasi, serta meminta agar belanja modal difokuskan pada infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, saluran sanitasi, dan fasilitas pendidikan—bukan proyek-proyek seremonial atau simbolik yang minim manfaat langsung bagi masyarakat.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Juru bicara fraksi, Erlina Susilo Rini, menekankan pentingnya penjelasan teknis dan rinci dari pihak eksekutif terkait lonjakan BTT di tengah tren penurunan alokasi untuk belanja rutin.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Dodik Danang Setiawan menyampaikan keraguannya terhadap validitas perhitungan kenaikan BTT yang mencapai Rp10,9 miliar.
“Apakah kenaikan ini telah disusun berdasarkan prinsip disiplin anggaran dan merujuk pada Standar Analisa Belanja (SAB)? Angka sebesar ini tidak bisa serta-merta disetujui tanpa dasar dan kejelasan. Ini menyangkut akuntabilitas terhadap uang rakyat,” tandas Dodik.
Rapat paripurna akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari Wali Kota Madiun atas berbagai pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi. Jawaban dari kepala daerah ini akan menjadi dasar dalam pembahasan lebih teknis antara Komisi-Komisi DPRD, Badan Anggaran (Banggar), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum menuju pada penetapan akhir Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan meningkatnya tensi dalam forum legislatif, publik kini menanti bagaimana pihak eksekutif akan merespons kritik-kritik tersebut dan apakah perubahan anggaran dapat dijustifikasi secara transparan dan bertanggung jawab. Kritik tajam dari
Editor : Redaksi