SAMPANG (Realita) - Pekerjaan proyek drainase di Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Sampang, terindikasi tidak sesuai RAB. Pelaksana proyek tersebut diduga menggunakan sirtu. Padahal, seharusnya menggunakan batu gunung.
Atas dasar itu, DPMD Sampang bakal melaporkan pekerjaan proyek tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Sebab, proyek tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Pemprov Jatim.
Plt Kepala DPMD Sampang Sudarmanta mengatakan, semua kegiatan BK yang dialokasikan pada desa, termasuk Desa Apaan merupakan kewenangan Pemprov Jatim. Termasuk dalam evaluasi pelaksanaan kegiatan.
”Biasanya Pemprov Jatim bakal melakukan evaluasi setelah laporan kegiatan dari desa selesai,” katanya.
Dia mengaku akan menampung semua informasi dari lapangan berkaitan dengan kejanggalan pekerjaan proyek BK di Desa Apaan. Temuan tersebut akan dijadikan tambahan informasi untuk melaporkan pada Pemprov Jatim.
”Kami akan tetap laporkan pada Pemprov Jatim semua temuan di lapangan yang diinformasikan oleh masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, di setiap desa memiliki badan permusyawaratan desa (BPD). Seharusnya, BPD ikut mengawasi realisasi program pemerintahan desa. Sebab, BPD punya kewenangan untuk mengawasi. ”Tugas BPD kan budgeting, controlling dan legislasi (BCL),” ujarnya.
Sudarmanta mengungkapkan, selama ini laporan dari BPD terkait program desa masih minim. Tidak jarang pihaknya mengevaluasi kinerja BPD karena dinilai kurang profesional.
”Ketika kami lakukan evaluasi dan diberhentikan, mereka tidak terima. Padahal selama ini laporan kinerjanya kurang. Jika BPD tidak bekerja maksimal, kami tetap akan evaluasi,” ungkapnya.
Camat Pangarengan Nur Holis tidak bisa dimintai keterangan terkait progres kinerja BPD Desa Apaan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan, tidak merespons.rin
Editor : Redaksi