MADIUN (Realita) – Kasus dugaan pengerukan tanah secara ilegal di kawasan Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, kini memasuki babak baru.
Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur tengah mendalami laporan masyarakat terkait aktivitas tersebut, yang disebut-sebut terjadi di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo dan wilayah yang masuk dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Pemeriksaan terhadap pelapor, Putut Kristiawan, dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal pendalaman laporan masyarakat atas dugaan praktik pengerukan tanah tanpa izin resmi yang berlangsung di kawasan strategis tersebut.
“Pemeriksaan tadi berlangsung cukup intens dan memakan waktu lama. Total ada 27 pertanyaan yang diajukan kepada saya oleh penyidik,” ungkap Putut Kristiawan usai keluar dari ruang pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada pelengkapan dokumen-dokumen yang mendukung laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan proyek pembangunan di TPA Winongo serta aktivitas pengambilan tanah atau sedimen yang disinyalir dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
“Kami diminta untuk segera menyerahkan dokumen-dokumen tambahan sebagai tindak lanjut atas permintaan dari penyidik Unit I Subdit III Tipikor Polda Jatim,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Putut juga mengungkap bahwa penyidik telah menyampaikan rencana tindak lanjut usai dokumen dilengkapi. Polda Jatim dijadwalkan akan turun langsung ke lapangan guna melakukan peninjauan lokasi proyek yang dilaporkan.
“Tadi dijelaskan bahwa setelah semua dokumen kami serahkan, pihak Polda akan melakukan peninjauan lapangan ke lokasi kegiatan, yaitu di kawasan TPA Winongo, Kota Madiun,” terang Putut
Sementara itu, Anang Hartoyo, kuasa hukum Putut Kristiawan, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga kasus ini ditangani secara tuntas.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai warga negara untuk memastikan bahwa ada proses hukum yang berjalan secara transparan dan profesional. Kami akan terus mengawal hingga tuntas,” ujarnya.
Anang juga memberikan apresiasi atas respons cepat dari penyidik Tipikor Polda Jatim yang langsung menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pihaknya.
“Langkah cepat dari penyidik patut diapresiasi. Kami berharap kasus ini bisa naik ke tahap penyelidikan, dan apabila ditemukan unsur pidana, tentu harus ada kepastian hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum, apalagi jika melibatkan aset negara,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran di kawasan milik negara, yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Publik kini menanti komitmen penuh dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan terbuka.stw
Editor : Redaksi