Kasus Dugaan Investasi Bodong

Tipu Ratusan Miliar, CBA Minta Hakim PN Jakarta Pusat Miskinkan Hengky Setiawan

JAKARTA (Realita) - Sidang lanjutan keperdataan PT Tiphone Mobile Indonesia oleh termohon PT Bank CTBC Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda kesimpulan, Selasa (5/8/2025).

Dalam agenda tersebut, Majlis Hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan SH, MH, menerima dan mengabulkan permohonan yang telah diajukan oleh pemohon.

"Kesimpulanya yaitu menerima dan mengabulkan Permohonan dari PT Bank CTBC Indonesia yang diajukan oleh mereka terhadap Para Termohon (PT Tiphone Mobile Indonesia yang telah beganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia, PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multimedia, PT Perdana Mulia Makmur, PT Poin Multi Media Nusantara," kata Hakim Ketua Anton Rizal saat membacakan kesimpulan, Selasa (05/08/2025)

Selanjutnya tentang Pembatalan Perdamaia (Homologast) PKPU Nomor 147/Pát Sue PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pet. Tanggal 04 Januari 2021 untuk sel 1 untuk seluruhnya.

Selain itu, Hakim juga menyatakan Para Termohon telah lalai memenuhi isi perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pa da Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pat Sus PKPU/2020/PN Maga Jkt Pat. Tanggal 04 Januari 2021).

Dalam kesimpulan tersebut juga telah membatalkan Perjanjian Perdamaian yang disepakati pada tanggal 14 Desember 2020 antara Para Termohon dan Para Kreditornya dengan Skema Penyelesaian Utang yang ditawarkan dalam Rencana Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pdt. Sus-PKPLJ/2020/PN Niaga Jez. Pet. Tanggal 04 Januari 2 021.

"Menyatakan Para Termohon dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya," ucap Anton Rizal di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Kemudian, dalam kesimpulan tersebut juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam per karu a quo. Hakim juga membacakan tentang biaya kepallitan dan imtalan jasa kurator (fee kurator) akan ditetapkan setelah Kurator selesai melaksanakan tugasn

"Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo," ujar Hakim.

Selanjutnya, Menunjuk dan mengangkat Eva Fitriani yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-236 AH 04.03-2020, Tertanggal 13 Juli 2020. EV A dan Gunawan Law Office yang beralamat di Menara 165, 2th Floor, J. Simatuparig Kav 1, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamat an Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Anggrian Rahmanu yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomer: AHU-184 АН 04.03-2020. Tertanggal 20 Februari 2020, berkantor di Kantor Hukum Nt Lawfirm yang beralamat di Komplek Gallery Niaga Jl. H Nawi Raye No. 9 N. Cilandak, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan Litari Elisa Putri, SH., yang terdaftar sebagai Kutator dan Pengurus di Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia.

Sebegaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-56AH 04.05-2023, Tertanggal 20 Oktober 2023, berkantor di Haji Nawi Raya No. 108 B Lantai R, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan Selaku Kurator yang bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Untuk diketahui, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk dimiliki oleh Hengky Setiawan yang menjabat sebagai Direktur dan Adiknya Welly Setiawan menjabat sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.

Hal tersebut mendapat sorotan dari Direktur Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi.

Dia meminta Majlis Hakim di PN Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan sebagai Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Ricky Lim, dan Willy Setiawan sebagai Komisaris di PT Tiphone Mobile Indonesia agar dimiskinkan.

Menurut Uchok, Majelis Hakim bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tersangka terancam dimiskinkan. Kata Uchok, sepanjang penyitaan itu diatur dalam undang-undang dan ada regulasinya, hal ini tentu bisa jadi cara yang efektif untuk membuat para penipu investasi bodong jera. Menurutnya, penyitaan itu bisa membuat para nasabah untuk lebih berhati-hati, ketika hendak menerima tawaran investasi.

“Saya mendukung pernyataan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menghukum dan memiskinkan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan sebagai Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Ricky Lim, dan Willy Setiawan.sebagai Komisaris. Makanya Hakim harus menyita seluruh aset milik Hengky yang dikenal juga sebagai crazy rich si raja Voucher,’’ kata Direktur Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (5/8/2025).

Uchok menyebut, PT Upaya Cipta Sejahtera/ PT UCS sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan saat ini kasus keperdataanya sedang digugat di PN Jakarta Pusat oleh PT Bank CTBC Indonesia. Hengky sebagai Dirut dan Welly sebagai komisaris PT UCS memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37% (2,7 milyar lembar) Pada tahun 2018 saham 2,7Milyar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.

“Tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan 1 milyar saham PT Tiphone mobil Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Dan saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya,’’ ucap Uchok. hrd

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru