Kisah Kasus Judi Online: Babak Belur di Polisi, Dibebaskan oleh Hakim

JAKARTA- LQ Indonesia Law Firm kembali mengungkapkan dugaan penyimpangan proses hukum di Polda Metro Jaya. Kali ini, oknum petugas di Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum yang disebut mereka menjadi pelaku dugaan pelanggaran tersebut. 

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim menuturkan, hal ini bermula kala Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutus bebas kliennya dalam perkara judi online dan pencucian uang yang kasusnya ditangani Subdit Resmob. 

Baca Juga: Wujudkan Surabaya Kota Toleransi, Pemkot Gelar Perayaan Cap Go Meh di Balai Kota

"Tanggal 20 Februari 2020, Putusan PN Jakarta Utara No 1131 / PIDSUS/ 2019/ PN JKT UTR membebaskan keempat terdakwa yang disangkakan judi online dan pencucian uang oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, pertimbangan hakim, perbuatan yang dilakukan ke empat terdakwa bukan tindak pidana," ujar Alvin, Senin (20/9/2021).

Yang disesalkan pihaknya, kata Alvin kliennya terlanjur babak belur. Mereka, kata dia diduga dianiaya oknum penyidik Subdit Resmob. 

"Tapi akibat kriminalisasi ini keempat terdakwa sudah menderita di tahanan dan malah dipukuli sampai mukanya bonyok oleh oknum penyidik Resmob Polda Metro Jaya," tuturnya. 

Alvin menilai, putusan PN Jakarta Utara terhadap kliennya merupakan bukti adanya dugaan kriminalisasi. Bahkan, pihaknya mengaku memiliki bukti adanya rekayasa dalam proses hukum kasus tersebut. 

Baca Juga: Terima Endorse Judi Online, Selebgram Rahmawati Diadili

"LQ memiliki bukti video rekaman sidang dimana oknum penyidik mengakui merekayasa BAP (berita acara pemeriksaan) saksi sehingga memberatkan terdakwa," jelas Alvin. 

Pihaknya juga menyesalkan turut dimasukkannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibatnya perpanjangan penahanan terhadap klien mereka bisa dilakukan. 

"Parahnya dimasukkan pasal TPPU agar penahanan di Polda bisa diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan karena ancaman diatas 9 tahun, sesuai KUHAP dapat diperpanjang masa penahanan," papar Alvin. 

Baca Juga: Kalah Judi, Siswa SMA Membakar Diri

"Padahal diketahui oleh penyidik, uang apa yang dicuci? Tidak ada uang disita dan tidak ada aset disita, sehingga jelas penambahan pasal TPPU diduga hanya sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat," imbuhnya.

LQ berharap Kapolda Metro Jaya bahkan Kapolri hingga Presiden Jokowi, memberikan perhatian terhadap persoalan semacam ini, agar pembenahan dilakukan ke depannya. Termasuk terhadap kasus dugaan pemerasan Rp500 juta yang diduga dilakukan oknum penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam kaitan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), yang berkali-kali disinggung LQ. 

"Ini bukan fitnah namun fakta dan kenyataan yang telah didukung oleh bukti nyata yang kami miliki," tandas Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru