Teriak Ada Bom Dalam Pesawat, Pria Asal Pematang Siantar Diamankan

JAKARTA (Realita)- Polisi menetapkan Herman (42), warga Pematang Siantar sebagai tersangka usai mengamuk dan berteriak ada bom di dalam pesawat Lion Air JT308 rute Jakarta–Medan pada Sabtu (2/8/2025).

Ia terlihat tersenyum lebar saat diamankan petugas. Akibat insiden tersebut, penerbangan dibatalkan, seluruh 184 penumpang terpaksa dievakuasi, dan keberangkatan mengalami penundaan selama beberapa jam.

“Maka per hari ini, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung, Senin (4/8/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus masuk tahap penyidikan dan ditemukan unsur tindak pidana sesuai Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman 8 tahun penjara.

Meski begitu, polisi masih mendalami kondisi kejiwaan HR. “Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta,” ujar Ronald.

Penyidik masih menyelidiki motif pelaku dan kemungkinan gangguan jiwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Herman kini telah diblacklist pihak maskapai.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Resort Terbakar, 1 Karyawan Tewas 

DELA (Realita)- Kebakaran hebat yang melanda Paduppa Resort di kawasan wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), memakan korban …