JAKARTA (Realita) - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dua mantan pejabat tinggi di perusahaan plat merah Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) sebagai saksi.
Vice Presiden Perdagangan Weni Prihatini dan Direktur Operasional Arief Goentoro, keduanya sudah dua kali diperiksa terkait dugaan korupsi hutang jangka menengah yang macet senilai Rp 200 miliar pada tahun 2017.
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
"WP selaku Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan PERUM PERINDO, diperiksa terkait mekanisme penunjukan, teknis kerja sama dan pembayaran transaksi dengan mitra perdagangan ikan dan DAG selaku Direktur Operasional PERUM PERINDO Tahun 2016-2017, diperiksa terkait mekanisme proses bisnis jual beli ikan dan budidaya udang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (20/09/2021).
Diketahui, penyidik pidana khusus telah gencar mengusut dugaan korupsi di Perum Perindo sejak bulan Agustus 2021, dan hingga kini belum satupun tersangka ditetapkan.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Kasus ini berawal dari, Perum Perindo mengajukan Medium Term Notes (MTN) atau hutang jangka menengah senilai Rp 200 miliar untuk meningkatkan penangkapan ikan pada tahun 2017, dan pada tahun 2017 Perum Perindo mengalami kenaikan pendapatan senilai Rp 603 miliar, dan tahun 2018 pendapatan kembali naik senilai Rp 1 triliun.
Namun Kejaksaan menduga terdapat proses perdagangan yang bermasalah untuk mencapai nilai tersebut. Leonard merincikan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan.
Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said
Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahjaan itu menjadi lambat.
"Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," ucapnya. hrd
Editor : Redaksi