Dianggap sebagai Pengganggu, Bocah 3 Tahun Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibunya Sendiri di Cilacap

CILACAP (Realita) - Balita tewas korban aniaya selingkuhan ibunya di Cilacap, Jawa Tengah, masih menjadi buah bibir. Balita tersebut berinisial AK (3). Sementara pelaku penganiayaan berinisial FA (21).

Awal kejadian, ayah korban berinisial DK (29), merasa ada kejanggalan di balik kematian anaknya. Ia kemudian melapor ke Polsek Wanareja.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Guntar Arif Setyoko, Selasa (12/8).

Setelah mendapat identitas si pelaku, polisi kemudian mencari keterangan saksi-saksi, salah satunya RI (23), ibu kandung korban.

"Dari keterangan para saksi, kita mendapat rangkaian bahwa korban si anak ini dibawa oleh pelaku atas sepengetahuan ibunya, korban dibawa ke gunung. Karena berbukit bahasanya ke gunung, ke kebun karet dengan alasan untuk bermain," ungkap Guntar.

Pelaku FA sempat menyampaikan bahwa korban mengalami kecelakaan, jatuh dari motor saat sedang bermain di bukit. Sedangkan ibu korban menyampaikan anaknya jatuh di samping rumah. 

"Dengan adanya beberapa ketidaksesuaian keterangan inilah yang akhirnya dilakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim.

"Selanjutnya, kita merangkai dari bukti-bukti yang ada, serta petunjuk yang kita dapat, sehingga kita bisa membuat kasus ini menjadi terang dan kita bisa menentukan tersangkanya, yakni FA," imbuhnya.

Pelaku penganiayaan balita ini diketahui bekerja sebagai penagih utang atau pegawai bank emok asal Aceh. Ia diduga memiliki hubungan gelap dengan ibu korban. 

"Hubungan antara pelaku dan ibu korban ini, awalnya ibu korban merupakan seorang nasabah pelaku ini. Berawal dari hubungan itu, intens bertemu sehingga timbul hubungan yang lebih dekat, dan kedekatan ini yang membuat korban merasa risih," ungkap Guntar.

Niat pelaku menghabisi korban lantaran pelaku menilai korban tidak suka ibunya dekat dengan dirinya, dan pelaku menganggap hal itu menjadi penghalang.

"Karena kemungkinan korban mengetahui bahwa yang berjalan dengan ibunya itu bukan ayah kandungnya, dan anak ini terlihat tidak suka kalau pelaku datang menemui ibunya, pelaku ini kemudian menganggap bahwa ia sebagai penghalang, motifnya itu," ujar Guntar.

Sementara, ayah kandung korban saat itu sedang bekerja di Jakarta.

AK tewas usai dianiaya dengan sadis oleh pelaku.

Menurut informasi, penganiayaan dilakukan di kebun karet Cikukun di Desa Adimulya, Kecamatan Wanaraja, Kamis (7/8), sekitar pukul 10.00 WIB. 

Saat dianiaya, korban tidak hanya dipukul, namun juga sempat dilempar dari tebing oleh pelaku. "Korban dianiaya, dipukul, dilempar dari bukit yang tingginya sekitar 2 meter, lalu dicekik di atas sampai meninggal dunia," terang Guntar. 

Setelah itu, pelaku menghubungi ibu korban minta dijemput dan membawa korban bersama-sama ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku FA terancam belasan tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 junto 80 ayat 3 tentang kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. est

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru