Soroti Pembangunan “Madiun Mendunia”, Gertak Tekankan Transparansi dan Legalitas

MADIUN (Realita) - Derasnya pembangunan proyek-proyek besar di Kota Madiun menuai perhatian publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun diingatkan agar setiap program pembangunan dijalankan sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Pasalnya, penggunaan dana negara tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, bahkan membuka jalan terjadinya tindak pidana korupsi.

Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak), Putut Kristiawan, menilai penggunaan APBD maupun sumber keuangan negara lainnya wajib disertai perencanaan yang transparan. “Kalau anggarannya dari negara, maka mekanismenya juga harus jelas. Tidak boleh asal jalan, tanpa dokumen dan tanpa kontrol,” tegasnya, Senin (18/8/2025).

Putut mengkritisi pembangunan yang dikaitkan dengan slogan “Madiun Mendunia”. Menurutnya, ambisi mempercantik kota dengan destinasi wisata kelas dunia tidak boleh mengabaikan kajian mendalam dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Ia menyebut beberapa proyek yang saat ini tengah digarap Pemkot, di antaranya pembangunan piramida raksasa di bekas TPA Winongo, masjid apung serta replika Tembok Cina di bantaran Sungai Madiun, hingga rencana taman bunga dan buah di kawasan Ngrowo Bening.

“Sejumlah proyek itu terlihat muncul mendadak, tanpa publikasi studi kelayakan, perencanaan terbuka, atau kepastian pendanaan. Padahal DPRD punya fungsi pengawasan, tapi justru terkesan lemah,” ungkapnya.

Lebih jauh, Gertak menyoroti alih fungsi lahan TPA Winongo. Menurut Putut, setiap proyek yang dibiayai APBD seharusnya tercatat dalam SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) maupun SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).

“Kalau kegiatan fisiknya sudah berjalan, tetapi tidak ada datanya di SiRUP dan SIPD, itu patut dipertanyakan. Bisa jadi masuk kategori proyek siluman karena pertanggungjawaban anggarannya tidak jelas,” tandasnya.

Menurutnya, selain anggaran, aspek legalitas lahan juga menjadi sorotan. Putut menegaskan, pemanfaatan wilayah sungai dan bantaran wajib mendapat rekomendasi dari BBWS Bengawan Solo serta izin dari Kementerian PUPR.

“Contohnya proyek masjid apung dan tembok Cina di bantaran sungai. Itu kawasan yang masuk pengawasan BBWS. Tidak bisa serta-merta dibangun tanpa restu instansi terkait,” jelasnya.

Putut juga mengingatkan soal penggunaan fasilitas negara. Menurutnya, jika proyek yang diklaim swasta ternyata melibatkan kendaraan dinas, alat berat milik pemerintah, atau bahkan bahan bakar bersubsidi dari APBD, maka tetap masuk kategori pelanggaran.

“Sekecil apa pun pemakaian aset negara tetap harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada dalih proyek swasta, tapi kenyataannya memakai fasilitas pemerintah,” kritiknya.

Di akhir pernyataannya, Putut menekankan bahwa pembangunan fisik di Kota Madiun sebaiknya berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar simbol kemegahan.

“Gedung boleh megah, taman boleh indah, tapi yang paling penting adalah manfaatnya bagi kesejahteraan warga. Jangan sampai pembangunan hanya menjadi monumen pencitraan semata,” pungkasnya.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru