Saksi Kasus Lily Yunita, Rahmat Santoso Pernah Jual Jam Tangan Senilai Rp 3 M

SURABAYA- Pemilik toko jam tangan di Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya berinisial AC dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim sebagai saksi dalam sidang dugaan penipuan 48,9 miliar dengan terdakwa Lily Yunita. Saksi AC adalah salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh Lily Yunita.

Dihadapan majelis hakim, saksi AC menjelaskan mengenal terdakwa tahun 2020 sewaktu terdakwa mendatangi tokonya dan membeli sebuah jam tangan dengan harga ratusan juta rupiah.  

Baca Juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa

Setelah itu, terdakwa mendatangi tokonya lagi dan bilang mempunyai adik kandung yang bernama Ko Yu, yang secara kebetulan dikenal saksi AC sebagai teman lamanya.

“Terus dia pinjam uang ke saya secara bertahap sebanyak 38 miliar. Dia pinjam dengan hitungan bunga 1,5 persen perbulan yang dikalkulasikan secara harian setiap sepuluh hari dibayar, terus dia pinjam lagi. Awalnya lancar, kemudian tidak lancar hingga akhirnya uang saya yang nyantol sebanyak 12 miliar. Saat ditagih dia mbulet," katanya saat menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim Erentua Damanik di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/9/2021).

Ditanya ketua majelis hakim apakah saksi AC kenal dengan Lianawati,?

"Awalnya saya tidak kenal dengan Lianawati. Karena bu Lily mulai susah dicari, kemudian secara kebetulan tidak sengaja akhirnya saya juga tau kalau Lily juga punya hutang pada ibu Lianawati," jawabnya.

Kehadiran saksi AC dipersidangan ini juga dimanfaatkan Jaksa Penuntut Umum untuk menelusuri sejauh mana kedekatan antara terdakwa Lily Yunita dengan Rahmat Santoso.

Apakah saksi AC kenal Rahmat Santoso,? Saksi AC menjawab, Rahmat Santoso itu teman baik sekaligus langganan saksi di toko jam tangannya.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

"Pak Rahmat Santoso itu langganan di toko saya, dan saya sudah mengenal dia sekitar 6 tahun lebih," jawabnya.

Cilegon dalam

Ditanya lagi oleh Jaksa Hari Basuki, apakah Rahmat Santoso pernah bertransaksi menjual jam tangan di toko saksi,? Saksi menjawab pernah.

"Saya pernah terima penjualan jam tangan merk Richard Mille dari Rahmat Santoso seharga 3 miliar dan uang hasil penjualannya diminta Rahmat Santoso untuk ditransferkan ke rekening Lily. Pokoknya Pak Rahmat menjual jam tangan ke saya, dia bilang nanti uangnya ini ditransferkan ke rekening Lily," jawab saksi AC.

Dalam sidang saksi AC juga mengeluh ikut terkena imbasnya di kasus Lily Yunita dengan Lianawati ini. Barang dagangan dia berupa jam tangan dan mobil Mercy miliknya juga ikut disita polisi.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Sementara itu, terdakwa Lily Yunita tidak menyangkal keterangan-keterangan yang dilontarkan saksi AC.

“Ya benar yang mulia," katanya saat dimintai tanggapannya terkait keterangan saksi AC.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki menjerat terdakwa Liliy Yunita dengan dakwaan pasal berlapis, diantaranya pasal 378 tentang penipuan sebagai dakwaan kesatu, kemudian pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua.

Selain itu, JPU juga mendakwa Lily Yunita dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …