Bea Cukai Madiun Perketat Pengawasan, Tekan Rokok Ilegal dan Optimalkan Penerimaan Negara

MADIUN (Realita) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Selain menjaga stabilitas penerimaan negara, langkah ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

Pengawasan dilakukan secara intensif di enam wilayah kerja Bea Cukai Madiun, yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan.

Tidak hanya mengandalkan operasi penindakan, Bea Cukai Madiun juga menerapkan strategi berbasis pendekatan sosio-kultural.

Langkah ini diambil untuk membangun kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.

“Pengawasan kami tidak berhenti pada tahap penindakan saja. Setelahnya, kami melanjutkan dengan penyidikan, pengenaan sanksi administratif, hingga penerapan prinsip ultimum remedium. Tujuannya agar penindakan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara,” terang Kepala Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, Selama dua tahun terakhir, Bea Cukai Madiun berhasil membukukan sejumlah capaian signifikan:

Tahun 2024

Jumlah penindakan: 141 kasus

Barang hasil penindakan: 7.299.776 batang rokok ilegal dan 1.417 liter MMEA

Potensi kerugian negara: Rp7,12 miliar

Penyidikan: 6 perkara

Penyelesaian dengan Ultimum Remedium: Rp227,27 juta

Tahun 2025 (hingga 20 Agustus 2025)

Jumlah penindakan: 56 kasus

Barang hasil penindakan: 4.361.224 batang rokok ilegal dan 21 liter MMEA

Potensi kerugian negara: Rp4,19 miliar

Penyidikan: 4 perkara

Penyelesaian dengan Ultimum Remedium: Rp2,22 miliar

"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi lintas sektoral antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta dukungan penuh dari masyarakat," imbuh P. Dwi Jogyastara

Ia juga menambahkan bahwa salah satu operasi terbaru dilakukan Bea Cukai Madiun bersama Denpom V/1 Madiun di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RA (22 tahun) yang kedapatan menjual rokok ilegal.

Selain itu, barang bukti yang diamankan mencapai 144.200 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp141,13 juta. Setelah dilakukan penelitian, RA terbukti melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai.

"Namun, RA mengajukan permohonan penyelesaian perkara tanpa proses penyidikan melalui mekanisme Ultimum Remedium. Ia dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp326,52 juta atau tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut telah disetorkan ke rekening negara," jelasnya.

Lebih jauh, ia juga menyampaikan bahwa mekanisme Ultimum Remedium yang diterapkan Bea Cukai Madiun merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022. Prinsip ini mengedepankan sanksi administratif berupa denda sebagai alternatif penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai.

"Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Selain itu, penerapan prinsip tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara Kementerian Keuangan (Bea Cukai) dengan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum di bidang cukai," pungkas P. Dwi Jogyastara.

Dengan konsistensi penindakan, sinergi antar lembaga, serta dukungan masyarakat, Bea Cukai Madiun optimistis dapat terus menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru