SURABAYA (Realita)– Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Isabella Anggellia Yohanes kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan terdakwa.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Dino Wijaya, menegaskan bahwa keterangan Isabella di hadapan majelis hakim justru memperlihatkan tidak adanya niat jahat dari kliennya.
“Dalam fakta persidangan, klien kami mengakui memang mencairkan dana Rp225 juta. Sebanyak Rp150 juta digunakan untuk membayar utang, sementara Rp75 juta diambil almarhum Pak Boenawan sendiri. Jadi jelas, tidak ada niat untuk merugikan,” kata Dino.
Ia juga menambahkan, meski Boenawan sudah meninggal dunia, Isabella tetap berupaya mengembalikan sebagian uang tersebut. Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan rekening koran yang menunjukkan adanya cicilan pengembalian.
“Klien kami masih beritikad baik. Hanya saja, cicilan terhenti karena pandemi Covid-19 pada 2020–2021 yang membuat kondisi keuangan sangat berat,” ungkapnya.
Selain itu, Dino menyoroti tidak adanya saksi yang melihat langsung proses pencairan maupun pembuatan cek.
“Urusan cek maupun hutang-piutang ini hanya dilakukan antara almarhum dengan klien kami. Jadi, siapa yang bisa membuktikan ada pemalsuan tanda tangan? Dalam asas hukum jelas, barangsiapa yang mendalilkan, wajib membuktikan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula setelah ahli waris Boenawan menemukan adanya transaksi pencairan Rp225 juta dari rekening BCA pada 3 Juni 2020. Uang itu ditarik menggunakan cek bernomor EG035985 yang belakangan dinilai tidak sesuai tanda tangan asli Boenawan dan menggunakan stempel UD Pelangi Industri yang sudah berhenti beroperasi sejak 2018.
Ahli waris kemudian melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut hingga akhirnya Isabella duduk di kursi terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik (17/9/2024), cek itu bermaterai Rp3.000, ditandatangani atas nama Boenawan, dan dibubuhi cap perusahaan.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa, ahli waris mengaku mengalami kerugian Rp225 juta.yudhi
Editor : Redaksi