KAI Kembali Operasikan KA Lokal, Ini Syarat Penumpangnya

SURABAYA (Realita) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal mulai Rabu 22 September 2021. 

KA lokal yang kembali beroperasi diantaranya Rapih Dhono relasi Surabaya-Kertosono-Blitar PP, Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, Tumapel relasi Surabaya-Malang PP, Jenggala relasi Sidoarjo-Mojokerto PP, KRD relasi Surabaya-Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo-Bojonegoro PP, KA ekonomi lokal relasi Surabaya-Pasuruan PP.

Baca Juga: Waspadai Penipuan Rekrutmen Pekerja KAI

Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan KA lokal harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan sesuai SE Kemenhub No.69 tahun 2021, yaitu wajib vaksinasi dosis pertama, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, wajib menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi. 

Baca Juga: Audiensi dengan KAI Daop 8, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Pembangunan Saluran hingga JPO Ahmad Yani

“Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan, dan pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negative RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas/keterangan perjalanan lainnya,“ tambah Luqman.

Cilegon dalam

Untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam membeli tiket KA, PT KAI memberikan kemudaan dengan Aplikasi KAI Access. Penggunaan aplikasi ini sangat dianjurkan, karena lebih aman dan mencegah penyebaran covid 19.

Baca Juga: Tidak Bayar Sewa, Rumah Dinas KAI di Surabaya Ditertibkan

"Layanan KA tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus berpergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Luqman.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru