Pemkot Batu Tegakan Aturan Penggunaan Sound Horeg Demi Kenyamanan Masyarakat

BATU (Realita)- Wakil Walikota Batu mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait penanganan penggunaan sound system (sound horeg) di ruang publik.

Kegiatan ini bertujuan menyatukan langkah dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta ruang ekspresi budaya. Rakor berlangsung di Ruang Rapat Utama, Balaikota Among Tani, Senin (25/8/2025)

Pemerintah Kota Batu tidak melarang kegiatan masyarakat, melainkan penertiban agar aktivitas yang melibatkan penggunaan sound system dapat berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan sosial. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang akan disesuaikan dengan kondisi di Kota Batu melalui Surat Edaran Wali Kota.

“Pemkot Batu hadir sebagai penengah. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kegiatan masyarakat tetap boleh berlangsung, tetapi harus ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama,” tegas Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto.

Wakil Walikota Batu, Heli Suyanto, menambahkan bahwa dalam penyusunan Surat Edaran perlu memperhatikan kegiatan adat dan budaya seperti selamatan desa maupun karnaval budaya. “Kegiatan budaya yang mengundang massa perlu dipetakan dan dimasukkan dalam kalender pariwisata Kota Batu. Dengan begitu, aturan yang lahir tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberi arah bagi pengembangan wisata budaya,” ujarnya.

Dalam rancangan aturan yang sedang dimatangkan, beberapa poin pokok antara lain tingkat kebisingan maksimal 120 dB untuk konser atau pertunjukan musik, 80–85 dB untuk pawai atau karnaval, perangkat sound system maksimal 5–6 subwoofer dengan kendaraan pengangkut setara L300 yang wajib lolos uji KIR, pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 22.00 WIB tanpa penambahan jam.

Dewan Kesenian mengingatkan agar pembatasan tidak menghilangkan ruang bagi seni tradisi seperti bantengan maupun gamelan, MUI Kota Batu menegaskan perlunya aturan berbasis kearifan lokal agar kegiatan tetap dalam koridor moral dan etika.

Rakor dihadiri, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, perwakilan Kodim 0818 Kab. Malang Batu, serta Kejaksaan Negeri Kota Batu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Dewan Kesenian, camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Batu. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tiba di KPK, Sudewo Bungkam

JAKARTA (Realita) - Bupati Pati, Sudewo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (20/1/2026) …