LAMONGAN (Realita) - Adanya aktifitas tambang galian C di Desa Pasarlegi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, juga mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, menegaskan kepada pengusaha untuk menjalankan usahanya dengan aturan yang ada.
"Apa perlu kita sidak? Karena ini bisa mempengaruhi PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita," kata anggota dewan dari fraksi PKB itu, Selasa (26/8).
"Kalau memang melakukan galian C, ya harus ada ijin nya. Gak boleh sembarangan, apalagi semaunya sendiri. Saya yakin Pak Kades juga paham," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Edy Yunan Achmadi, mengatakan bakal menindaklanjuti informasi tersebut untuk mengetahui terkait perpajakannya.
"Kalau galian C ijinnya ke Pemerintahan Propinsi. Tapi nanti akan tetap kita tindak lanjuti dengan datang ke lokasi, untuk mengecek soal perpajakannya" tegas Yunan. Selasa (26/8).
Seperti diketahui, Kepala Desa Pasarlegi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Slamet, mengaku bisa memperoleh omzet puluhan juta rupiah dalam waktu sehari, dari hasil galian C yang ada di sekitar rumahnya.
Meski demikian, dirinya mengeluhkan kondisi saat ini menurun, lantaran sepinya proyek pembangunan.
"Kalau ngambil satu rit nya 200 ribu rupiah. Diangkut pakai kendaraan saya sendiri," kata Slamet saat dikonfirmasi realita.co melalui sambungan cellularnya. Senin (25/8).
"Kalau saat ini tutup, karena sepi gak ada proyek, mungkin setelah agustusan nanti. Biasanya kalau ramai, sehari bisa sampai 50 rit. Karena yang namanya kerja, kalau gak sampai segitu, ya rugi," lanjutnya.
Disinggung soal legalitas usahanya, Slamet mengatakan hanya sebatas melayani masyarakat.
"Saya cuma melayani masyarakat, kalau ada yang butuh ya dilayani. Jadi kenapa kok tanya-tanya perijinan!!. Kalau memang gak boleh, ya udah saya tutup. Malah biasanya kalau bolo-bolo (rekan-rekan) kesini ya tak kasih rokok, tak kasih kopi," ujarnya.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-41990-dprd-dan-bapenda-lamongan-soroti-galian-ilegal-di-sambeng