MADIUN (Realita) - Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun yang disampaikan melalui surat rekomendasi hasil audiensi bersama pedagang pasar tradisional tampaknya tidak digubris Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Meski dewan telah menyalurkan aspirasi pedagang, langkah penyegelan tetap berjalan.
Terbukti, ratusan kios dan los di beberapa pasar tradisional Kota Madiun resmi dipasangi segel oleh petugas gabungan pada Senin (25/8/2025). Tindakan tersebut menimbulkan kekecewaan dari kalangan pedagang, karena harapan adanya penundaan setelah audiensi dengan DPRD ternyata tidak dipenuhi.
Surat rekomendasi itu sebenarnya telah dikirim DPRD pada 12 Agustus 2025 lalu. Dalam surat tersebut, dewan menyampaikan berbagai poin tuntutan pedagang hasil audiensi, di antaranya perwakilan dari Pasar Srijaya, Pasar Besar Madiun, dan Pasar Sleko.
Beberapa poin utama yang disuarakan pedagang, yakni:
Peninjauan ulang Perda terkait besaran retribusi, periode pembayaran, aturan balik nama, hingga pola pembinaan.
Penghentian penerbitan surat peringatan dan penyegelan yang dinilai meresahkan.
Harapan agar Pemkot lebih mengedepankan sosialisasi dan komunikasi yang baik dengan pedagang.
Namun hingga penyegelan dilakukan, surat rekomendasi tersebut belum juga mendapat jawaban resmi dari pihak eksekutif.
“Seharusnya surat rekomendasi itu dibalas secara tertulis, apakah disetujui, ditunda, atau bahkan ditolak. Tapi faktanya sampai sekarang tidak ada jawaban apa-apa,” ungkap anggota Komisi II DPRD Kota Madiun, Dwi Djatmiko, yang akrab disapa Kokok Patihan.
Menurutnya, audiensi bersama pedagang pasar adalah wujud penyampaian aspirasi yang kemudian dituangkan dalam rekomendasi resmi DPRD kepada wali kota. Karena itu, jawaban tertulis dari Pemkot sangat penting agar pedagang tidak merasa sia-sia menyampaikan aspirasi.
“Kalau pun rekomendasi tidak disetujui, setidaknya diberikan solusi. Tanpa jawaban resmi, pedagang bisa berpikir audiensi hanya formalitas belaka. Padahal dewan sudah menindaklanjuti aspirasi mereka dengan mengirimkan rekomendasi tertulis,” jelas Kokok.
Politisi Fraksi Perindo itu juga menegaskan bahwa DPRD dan Pemkot merupakan mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, seharusnya ada sikap saling menghargai.
“Bahasa kasarnya, DPRD ini seperti tidak dianggap. Padahal kami hanya menjalankan fungsi penyalur aspirasi rakyat. Seharusnya Pemkot merespons, bukan mengabaikan,” tegasnya.
Kokok bahkan mendorong agar DPRD kembali bersurat dengan melampirkan rekomendasi sebelumnya, sekaligus meminta jawaban tertulis dari Pemkot.
Ia juga menekankan bahwa jika penyegelan kios masih akan berlanjut, seharusnya ada pemberitahuan resmi disertai alasan yang jelas, sehingga kebijakan tidak terkesan sepihak.
Sementara itu, penyegelan kios dan los pasar tradisional oleh petugas gabungan sendiri dilakukan dengan dasar hukum yang merujuk pada:
Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Perda No. 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, serta
Peraturan Wali Kota No. 86 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Kebijakan inilah yang kemudian memicu protes pedagang serta menimbulkan sorotan DPRD Kota Madiun terhadap langkah eksekutif yang dinilai minim komunikasi.yat
Editor : Redaksi